Pontianak | www.pta-pontianak.go.id
Tulisan ini merupakan rangkuman dari berbagai karya para ahli, terutama oleh Yahya Harahap, SH mengenai pandangan kritis terhadap kehadiran Kompilasi Hukum Islam. Penulis ingin memperjelas mengenai pengertian syari’at, fiqih dan hukum Islam; pengertian, dasar hukum dan tujuan Kompilasi Hukum Islam; materi pokok terutama hukum perkawinan, hukum kewarisan dan hukum perwakafan.
Sebagai uraian terakhir disajikan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi permasalahan yang timbul dan terjadi sehubungan dinamika kehidupan masyarakat. Bilamana tidak dijumpai ketentuannya dalam rumusan Kompilasi Hukum Islam. Hal tersebut antara lain yang sangat perlu diperhatikan adalah kembali kepada sumber pokok al Qur’an, as Sunnah dengan mempergunakan metodologi yang sudah diuji kebenarannya dalam perjalanan sejarah panjang perkembangan hukum Islam, seperti ijma’, qiyas, maslahah mursalah, istihsan, ‘uruf dan lain sebagainya.
Mari nambah wawasan berpikir anda tentang KHI dengan membaca tulisan ini. Silakan diklik disini