PERSIAPAN ANGGARAN DAN TATACARA REVISI ANGGARAN
PERSIAPAN ANGGARAN DAN TATACARA REVISI ANGGARAN
Bertempat Aula Pengadilan Tinggi Agama Pontianak pada hari Selasa (26/04) Kepala Bagian Umum dan Keuangan PTA Pontianak, Eet Mulyati, S.H., M.H. selaku Plh. Sekretaris, Kepala Bagian Perencaanaan dan Kepegawaian PTA Pontianak, Haida Rosida Harrisanty, S.Ag., Kasubbagian Perencanaan Program dan Anggaran PTA Pontianak, Shanty Hermawati, S.T. mengikuti Kegiatan Persiapan Anggaran dan Tatacara Revisi Anggaran yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI secara daring.
Dalam paparan bimtek dijelaskan bahwa Satuan kerja harus menyusun rencana kerja untuk tahun 2023 harus sesuai dengan juknis tata cara penyusuan anggaran pada PMK nomor 199/PMK.02/2021.
Kebijakan Umum Belanja K/L tahun 2023
- Meningkatkan kualitas belanja yang lebih efisien, efektif, dan produktif
- Meningkatkan kualitas SDM
- Pembangunan infrastruktur prioritas
- Melanjutkan reformasi birokrasi
- Mendukung pelaksanaan revitalisasi industri
- Mengembangkan ekonomi hijau
Hal-Hal Khusus dalam Penyusunan Belanja K/L TA 2023
- Mendukung pembangunan IKN
- Mendukung persiapan Pemilu
- Mendukung penyelesaian pembangunan infrastruktur pada tahun 2023 atau paling lambat tahun 2024
- Dampak kenaikan PPN 1 (satu) persen dari 10 % menjadi 11 %, agar dipenuhi/dioptimalkan dari pagu belanja pada masing-masing K/L
- K/L wajib mengoptimalkan penggunaan komponen/produk dalam negeri untuk pengadaan barang dan jasa yang dapat dipenuhi di dalam negeri.
Hal-hal yang dibatasi :
- Penyelenggaraan rapat, rapat dinas, seminar, pertemuan, lokakarya, peresmian kantor/proyek dan sejenisnya, dibatasi pada hal-hal yang sangat penting dan dilakukan sesederhana mungkin.
- Pembangunan gedung baru yang sifatnya tidak langsung menunjang untuk pelaksanaan tugas dan fungsi satker (antara lain: mess, wisma, rumah dinas/rumah jabatan, gedung pertemuan).
- Pengadaan kendaraan bermotor, kecuali:
- Kendaraan fungsional ,seperti: Ambulan, Cell wagon, dan Kendaraan roda dua untuk petugas lapangan;
- Kendaraan untuk satker baru;
- Penggantian kendaraan dinas yang secara teknis tidak dapat dimanfaatkan lagi atau membutuhkan pemeliharaan yang besar
- Kendaraan roda 4 dan atau roda 6 untuk keperluan antar jemput pegawai dapat dialokasikan secara sangat selektif.
- Mengutamakan produksi dalam negeri. (srf)