Konsultasi dan Koordinasi PTA Pontianak dan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Dalam rangka penerapan sertifikat dan tanda tangan elektronik, Pengadilan Tinggi Agama Pontianak melaksanakan konsultasi dan Koordinasi dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) pada Selasa, 10 Mei 2022.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Pelaksana Harian Sekertaris, Pelaksana Harian Panitera, Kepala Bagian, dan Kepala Sub Bagian di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak.
Tanda tangan elektronik, sebagaimana diatur oleh Perpres no 71 thn 2019, adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi yang dimuat dalam sertifikat elektronik.
Data pembuat tanda tangan elektronik adalah kode pribadi, kode biometrik, kode kriptografi, dan/atau kode yang dihasilkan dari pengubahan tanda tangan manual menjadi tanda tangan elektronik termasuk kode lain yang dihasilkan dari perkembangan teknologi informasi.
“Salah satu keunggulan penggunaan tanda tangan elektronik akan memudahkan dan mempercepat proses administrasi karena dapat menandatangani banyak dokumen dalam sekali waktu dengan keutuhan dan keaslian transaksi yang terjamin”, ujar Dwika Rangga Putra selaku pembicara.
Mahkamah Agung telah menggunakan tanda tangan elektronik, sehingga Pengadilan Tinggi Agama Pontianak mencoba mengadopsi hal tersebut untuk meningkatkan kualitas proses administrasi dan Mempersingkat Proses Bisnis Organisasi.
“Kami akan berkoordinasi dengan Biro Pengembangan Sistem Informasi Mahkamah Agung. Kami berharap dapat segera mendapatkan rekomendasi penerapan tanda tangan elektronik melalui kerjasama dengan BSrE”, ungkap Hardiyanto selaku Kasubbag Kepegawaian dan TI. (G.A.S)