Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan pasal 49, 51 dan 52 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009, tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi Agama Pontianak adalah :

  1. Mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat Banding;
  2. Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya;
  3. Tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan Undang-undang.

Berdasarkan tugas pokok tersebut Pengadilan Tinggi Agama Pontianak melaksanakan fungsinya sebagai berikut :

  1. Menyelenggarakan peradilan yang seadil-adilnya kepada masyarakat pencari keadilan;
  2. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang Hukum Islam kepada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta;
  3. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur Pengadilan Agama yang ada dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Pontianak;
  4. Melaksanakan pengawasan mengenai pelaksanaan tugas yustisial dan administrasi yustisial Pengadilan Agama dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Pontianak.
 
×
Skip to content