Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan pasal 49, 51 dan 52 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009, tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi Agama Pontianak adalah :
- Mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat Banding;
- Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya;
- Tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan Undang-undang.
Berdasarkan tugas pokok tersebut Pengadilan Tinggi Agama Pontianak melaksanakan fungsinya sebagai berikut :
- Menyelenggarakan peradilan yang seadil-adilnya kepada masyarakat pencari keadilan;
- Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang Hukum Islam kepada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur Pengadilan Agama yang ada dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Pontianak;
- Melaksanakan pengawasan mengenai pelaksanaan tugas yustisial dan administrasi yustisial Pengadilan Agama dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Pontianak.