Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
Berdasarkan Pasal 30 Peraturan Mahkamah Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System)
di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Di Bawahnya
HAK-HAK PELAPOR
1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/pengaduan yang didaftarkannya;
4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
5. Mengajukan bukti untuk memperkuat pengaduannya; dan
6. Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
HAK-HAK TERLAPOR
1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
3. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
4. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
5. Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pengaduan atas dirinya tidak terbukti.
Hello my friend! I want to say that this post is amazing, nice written and include almost all significant infos. I’d like to look extra posts like this.
There is noticeably a bundle to know about this. I assume you made certain nice points in features also.
Greetings from Ohio! I’m bored at work so I decided to browse your website on my iphone during lunch break. I enjoy the knowledge you present here and can’t wait to take a look when I get home. I’m amazed at how quick your blog loaded on my mobile .. I’m not even using WIFI, just 3G .. Anyways, awesome site!
of course like your website however you need to take a look at the spelling on quite a few of your posts. Many of them are rife with spelling issues and I to find it very troublesome to tell the reality however I?¦ll surely come again again.