Hak-hak Pihak Yang Berperkara
HAK-HAK PIHAK BERPERKARA
HAK-HAK PENCARI KEADILAN
Berhak mengetahui tata cara atau prosedur beracara di pengadilan;
Berhak mengetahui besarnya biaya perkara ;
Berhak mengetahui jadwal persidangan pengadilan;
Berhal mengetahui tata cara beracara secara prodeo (Cuma-Cuma);
Berhak mendapatkan bantuan hukum;
Berhak memperoleh salinan putusan pengadilan;
Berhak mengajukan keberatan atas pelayanan informasi pengadilan;
HAK-HAK LAINNYA
Berhak mengetahui pengumumam pengadaan barang dan jasa di pengadilan;;
Berhak mengetahui prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di pengadilan;
Berhak mengetahui pengumuman penerimaan calon pegawai baru dilingkungan Mahkamah Agung RI;
Berhal mengetahui Peraturan perundang-undangan produk Mahkamah Agung RI;
Berhak mendapatkan informasi tentang data kepegawaian pegawai
Berhak mendapatkan informasi tentang agenda kerja pimpinan pengadilan;
Berhak mendapatkan informasi tentang tindak lanjut pengaduan masyarakat;