100 % Pelaporan LHKPN/LHKASN Tepat Waktu, Aparatur Pengadilan di Lingkungan PTA Pontianak Wujudkan Akuntanbilitas dan Transparansi.

Sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi, seluruh Aparatur di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak telah melaporkan harta kekayaannya dalam LHKASN dan LHKPN. Hal tersebut membuat capaian ketaatan pelaporan LHKASN dan LHKPN di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak mencapai 100%.

LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) merupakan daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara) adalah dokumen penyampaian daftar harta kekayaan ASN yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi ASN.

Seluruh aparatur di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak wajib melaporkan harta kekayaannya melalui SIHARKA (Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara). Pelaporan harta kekayaan tersebut memiliki tujuan untuk menjaga integritas para Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Negara agar terhindar dari praktek KKN serta menjadi salah satu syarat dalam pengajuan Zona Integritas.

×
Skip to content