Luar Biasa Antusiasmenya, Mobile Court PA Bengkayang Sampai Memberikan Layanan Hingga Petang Menjelang
(Kamis, 26/01/2023). Di saat Majelis Hakim yang melaksanakan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan telah usai melaksanakan persidangan atas 11 (sebelas) perkaranya bahkan pada pukul 14.10 WIB, namun ternyata di belakang lokasi sidang masih ada puluhan masyarakat pencari keadilan. Mereka dengan tertib dan bergiliran menunggu dipersilahkan Petugas untuk duduk.
Ya, pada pelaksanaaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Kamis dan Jum’at tanggal 26 – 27 Januari 2023, Pengadilan Agama Bengkayang mengikut sertakan pula Layanan Mobile Court (baca: https://pa-bengkayang.go.id/id/berita/arsip-berita/622-kali-ini-giliran-masyarakat-kecamatan-karimunting-yang-dapatkan-kemudahan-layanan-hukum-justice-for-all-justice-for-the-poor, baca juga: https://pa-bengkayang.go.id/id/berita/arsip-berita/620-turun-gunung-mobile-court-pa-bengkayang-layani-masyarakat-pencari-keadilan-dari-samalantan-dan-sekitarnya).
Adalah Kadiyanto, S.E dan Sunardi, dua Petugas Mobile Court kali ini yang dipercayakan Ketua Pengadilan Agama Bengkayang, Sobari, S.H.I. untuk menghadirkan pelayanan PTSP dalam bentuk Mobile Court-nya. Keduanya memberikan layananan informasi dan layanan pendaftaran perkara dengan dibantu oleh Panmud Hukum Syarif Firdaus, S.H.I. dan di bawah pengawasan Panitera Akmal, S.Ag.
Ketika Majelis Hakim memulai pemeriksaan persidangan atas kesebelas permohonan pengesahan nikah, sesusunggunya Kadiyanto, S.E dan Sunardi pun sudah memulai pula layananannya. Akan tetapi olehnya banyak dari masyarakat Kecamatan Karimunting yang hendak mengesahkan peristiwa perkawinannya, maka baru ketika jarum jam menunjuk pukul 16.40 WIB, Kadiyanto, S.E dan Sunardi bisa bernafas lega.
“MasyaAllah Bapak, banyak yang daftarkan permohonan pengesahan nikahnya kali ini. Kami mencatat ada 14 (empat belas) pasangan suami istri yang mendaftarkan permohonan untuk disahkannya peristiwa perkawinannya. Itu belum termasuk yang kami tolak saat verifikasi di awal, semisal jelas terlihat masih terikat perkawinan dengan orang lain saat pembentukan akad nikah dengan suami barunya”, ucap Kadiyanto kepada Tim Redaksi Pengadilan Agama Bengkayang.
“Tadi juga ada satu perkara itsbat nikah untuk cerai gugat yang kami daftar Bapak. Jadi jumlah semuanya yang mendapatkan pelayanan melaui Mobile Court kali ini adalah 15 (lima belas) perkara”, tambah Sunardi menimpali Kadiyanto.
Pada kesempatan berbincang santai dengan Kepala Desa Karimunting Iskandar, S.Ag. selaku tuan rumah, Wakil ketua Pengadilanm Agama Bengkayang Miftahul Arwani dan Hakim Riki Dian Saputra menyampaikan kekagumannya atas kesadaran hukum masyarakat Karimunting terhadap hukum Islam dan pentingnya pencatatan peristiwa perkawinan serta pencatatan kependudukan.
“Iya Benar Bapak. Masyarakat yang datang mendaftar kali ini adalah masyarakat yang kemarin saya beri informasi terkait akan dilaksanakannya Sidang Di Luar Gedung Pengadilan dan Layanan Mobile Court oleh Pengadilan Agama Bengkayang. Dan masih banyak yang belum tahu tentang kegiatan Pengadilan Agama Bengkayang ini Bapak. Dan kalaupun mereka diberi tahu, saya yakin mereka pun akan datang kemari untuk konsultasi hukum dan atau mendaftarkan permasalagan hukumnya”, tegas Iskandar menanggapinya ungakapan kagum dari Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Bengyakang.
Lebih lanjut, Kepala Desa yang santun tersebut memohon kepada Pengadilan Agama Bengkayang untuk tetap melanjutkan program Sidang Keliling dan Layanan Mobile Court tersebut. Kepala Desa yang sering mendapatkan penghargaan dari Gubernur sebab prestasi Desanya tersebut berharap di bulan Februari 2023 nanti pun dilaksanakan Sidang keliling dan Layanan Mobile Court bertempat di Desanya.
“Bila tidak ada Desa, KUA atau Kecamatan yang berkenan atau kurang antusias dengan kegiatan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan dan Layanan Mobile Court oleh Pengadilan Agama Bengkayang ini, maka kami siap bersinergi dengan Pengadilan Agama Bengkayang untuk tetap melestarikan program Sidang Di Luar Gedung Pengadilan dan Layanan Mobile Court oleh Pengadilan Agama Bengkayang tersebut”, pungkasnya menegasikan komitmennya.
Semoga kegiatan yang bertujuan memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan ini, dapat pula benar-benar menegakkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Semoga (TimRed-PA.Bky)