Berita Seputar Peradilan

PA Putussibau Lakukan Shalat Ghaib bagi Ayahanda Nurul Wahdah, Begini Hukumnya…

Putussibau| Senin, 30 Januari 2023|

Kabar duka meliputi segenap aparatur pengadilan Agama Putussibau petang kemarin. Ayahanda Nurul Wahdah (CPNS Analisis Perkara Peradilan) Pengadilan Agama Putussibau, Zakaria, S.H.I., yang juga Panitera Pengganti Pengadilan Agama Pontianak, wafat.

Kabar tersebut diketahui dari WhatsApp Group Pengadilan Agama Putussibau. Dari pantauan Tim Red, tak lama berselang, Nurul Wahdah pun bergegas pulang ke Pontianak menggunakan armada Taxi, sekitar pukul 18.30 WIB.

“Kami atas nama pimpinan Pengadilan Agama Putussibau, dan segenap keluarga besar Pengadilan Agama Putussibau, turut berduka cita atas wafatnya almarhum. Semoga Allah SWT memberikan tempat terbaik baginya”, ucap Zulkifli, Ketua Pengadilan Agama Putussibau saat dikonfirmasi Tim Red.

 

Ia juga menginstruksikan agar segenap keluarga besar Pengadilan Agama Putussibau melakukan shalat ghaib setelah memastikan jenazah sudah disucikan (dimandikan).

 

Shalat ghaib pun dilakukan usai shalat Zhuhur berjamaah di mushalla Pengadilan Agama Putussibau.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Putussibau, Erfani, diminta memimpin shalat ghaib tersebut.

 

“Mari kita melakukan shalat ghaib bagi almarhum Zakaria, SHI, ayahanda Nurul Wahdah, sebagai bentuk nyata kita berdoa bagi kebaikan almarhum, sekalian menjadi pengingat bagi kita bahwa setiap kita pun akan mengalami kematian” sebut Erfani sebelum memulai Shalat Ghaib.

 

Ia juga menambahkan, bahwa shalat ghaib idealnya memang dilakukan terhadap saudara muslim yang meninggalkan di tempat lain yang jauh dan belum dishalatkan, sehingga shalat ghaib menjadi fardhu kifayah untuk dilakukan oleh umat Islam yang mengetahui kabar itu. Namun demikian, tambahnya, keadaan yang ada saat ini fardhu kifayah itu sudah gugur karena sudah dilakukan shalat jenazah secara langsung di tempat duka. Sehingga, shalat ghaib yang dilakukan oleh umat Islam di tempat lain yang jauh, cukup dihukumi Sunnah saja, lantaran memang pernah dilakukan Nabi SAW. 

 

“Shalat ghaib ini memang termasuk wilayah khilafiyah di tengah umat Islam, Wallahu a’lam”, tandasnya.

 

Menurut Erfani, Intinya adalah bagaimana kita mendoakan saudara kita yang wafat itu, sekaligus membantu menguatkan hati keluarga yang ditinggal, bahwa masih ada saudara muslimnya yang siap ikut membantu.

(Tim Red/Pts@2023)