Luar Biassaa!!!, Semua Perkara di Januari 2023, Diajukan Secara E-Court
Bengkayang, Kalbar | www.pa-bengkayang.go.id
(Minggu, 05/02/2023). Awal tahun 2023 Pengadilan Agama Bengkayang telah mengimplementasikan slogan “Gass Poll” untuk memberikan pelayanan yang PRIMA kepada para pencari keadilan di wilayah hukumnya. Bagi Pengadilan Agama Bengkayang, bulan Januari 2023 adalah wujud nyata semangat, respon tanggap atas lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara elektronik.
Di Januari 2023 ini, Pengadilan Agama Bengkayang berkomitmen penuh dalam memberikan pelayanan pendaftaran perkara secara elektronik. Bukan bermaksud untuk membanggakan diri, sekali-kali tidak. Akan tetapi sependek yang Tim Redeaksi ketahui, di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Pontianak hanya Pengadilan Agama Bengkayanglah yang tercatat pada Laporan Bulanan yang mendaftarkan perkaranya 100% (seratus persen) secara elektronik.
Pada berita Laporan Statistik Perkara Januari 2023 PA Bengkayang (lihat: https://www.instagram.com/p/CoKeevprnhI/?igshid=NWQ4MGE5ZTk), pada bulan Januari 2023 Pengadilan Agama Bengkayang menerima pendaftaran yang masuk sejumlah 45 perkara, sisa tahun lalu 0 perkara, dengan penyelesaian perkara yang telah di putus/minutasi adalah 39 perkara, dicabut 1 perkara dan pada bulan Februari ini sisa perkara adalah 6 perkara.
E-Court sebagai bentuk pelayanan bersidang secara elektronik yang cenderung menuntaskan kesulitan masyarakat dalam melakukan kegiatan pengadilan, karena masyarakat tidak harus datang ke tempat pengadilan untuk menyelesaikan permasalahan hukumnya. Dengan E-Court, penyelesaian perkara dapat dipangkas menjadi lebih cepat serta tidak mengeluarkan banyak biaya dan proses bersidang yang semakin sederhana. Hal ini membuat pelayanan Pengadilan Agama Bengkayang menjadi efisien dan efektif. Azas peradilan cepat sederjana dan biaya ringan dapat ditegakkan.
Mengenai ruang lingkup layanan masyarakat pencari keadilan dalam aplikasi E-Court ini ada 4 (empat) yaitu, perkara pendaftaran online (e-filing), pembayaran panjar biaya online (e-payment), pemanggilan elektronik (e-summons), persidangan online (e-ligation). Adapun jenis perkara yang dapat didaftarkan melalui aplikasi E-Court ini yaitu perkara perdata (perkara perdata gugatan, perkara perdata bantahan, perkara perdata gugatan sederhana, dan perkara perdata permohonan).
Pengadilan Agama Bengkayang selalu siap, sami’na wa atha’na dalam mendukung program-program unggulan Mahkamah Agung dan Ditjen Badilag. Terbukti Panitera Pengadilan Agama Bengkayang Akmal, S.Ag., merespon cepat arahan Panitera Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Tohir, S.H., M.H. Terpantau, usai mendapatkan perintah, Akmal, S.Ag segera pula memberikan instruksi kepada jajarannya guna membantu dalam pemberiaan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam mendaftarkan perkaranya dengan E-Court. Panitera berdarah Makassar tersebut, benar-benar memanfaatkan Layanan Pojok E-Court, betul-betul memastikan Petugas Pendamping Pokok E-Court benar-benar membantu, mendampingi para pihak yang akan mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Agama Bengkayang.
“Tim Kepaniteraan selalu siap siaga dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan, apalagi yang sifatnya mendukung program-program pimpinan baik di lingkungan PTA Pontianak maupun diatasnya”, tutup kata dari Akmal, S.Ag.
Betapapun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang jelas, berharap semoga bagi Pengadilan Agama Bengkayang khususnya, apa yang telah dilaksanakan terkait memaksimalkan pendaftaran perkara secara elektronik ini bukan merupakan kelatahan semata, bukan hal yang semata berorientasi cepat dan taat, akan tetapi lebih dari itu selalu dalam koridor hukum (rule of law) dan/atau tidak melanggar hukum acara berlaku. Semoga (TimRed-PA.Bky/RDS)