Tindaklanjuti Keputusan MA, Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Bahas Peningkatan Kelas Pengadilan Tingkat Pertama
Pontianak, Jum’at 24 Februari 2023 – Pejabat Pengadilan Tinggi Agama Pontianak mengikuti rapat pleno untuk menindaklanjuti Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 292/KMA/SK/XII/2021 tanggal 30 Desember 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 74A/SK/KMA/IV/2019 tentang Kriteria Klasifikasi Pengadilan Tingkat Pertama dan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 3299/DjA/OT.00/7/2022 tanggal 14 Juli 2022 perihal Ketentuan Perubahan Usulan Peningkatan Kelas Pengadilan Tingkat Pertama Di Lingkungan Peradilan Agama.
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian Perencanaan Kepegawaian Haida Rosida Harisanty, S.Ag. Dalam rapat tersebut, para pejabat dari Pengadilan Tinggi Agama Pontianak membahas strategi dan langkah-langkah yang akan diambil untuk menjalankan keputusan tersebut.
Salah satu perubahan yang diatur dalam keputusan tersebut adalah tentang klasifikasi pengadilan tingkat pertama dan peningkatan kelas pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama. Para pejabat dari Pengadilan Tinggi Agama Pontianak akan memastikan bahwa pengadilan tingkat pertama di wilayah PTA Pontianak telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Kepala Bagian Perencanaan Kepegawaian Haida Rosida Harisanty menyatakan bahwa pengadilan tinggi agama Pontianak akan bekerja keras untuk memastikan bahwa pengadilan tingkat pertama di wilayah nya memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelayanan peradilan di wilayah tersebut dapat berjalan dengan baik dan efisien.
Rapat pleno tersebut berlangsung dengan penuh semangat dan keseriusan dari para pejabat Pengadilan Tinggi Agama Pontianak untuk menjalankan keputusan Mahkamah Agung. Diharapkan dengan adanya perubahan ini, pelayanan peradilan di Indonesia semakin meningkat dan dapat memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat. (trx)