PA Sungai Raya Resmi Jalin Kerjasama Pengiriman Surat Tercatat dengan PT Pos Cabang Utama Pontianak
Sungai Raya (26/7) – Pengadilan Agama Sungai Raya dan Kantor Pos Cabang Utama Pontianak resmi menjalin kerjasama pengiriman dokumen surat tercatat. Perjanjian Kerjasama ini merupakan tindak lanjut yang dilakukan oleh PA Sungai Raya atas Pejanjian Kerjasama Pengiriman Dokumen Surat Tercatat antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan PT Pos Indonesia (Persero) Nomor 02/HM.00/PKS/V/2023 dan PKS106/DIR-5/0523 tanggal 22 Mei 2023.
Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya, Ahmad Affendi, S.Ag., dan Executive General Manager Kantor Pos Cabang Utama Pontianak, Muhammad Subhan menandatangani perjanjian kerjasama tersebut pada Rabu 26 Juli 2023 bertempat di Ruang Sidang PA Sungai Raya, yang disaksikan oleh Panitera, segenap pejabat struktural, pejabat fungsional, beserta staf PA Sungai Raya, dan dari pihak Kantor Pos Pontianak yaitu POH Manager Penjualan Kurir dan Logistik, Faries Arief; serta AM Account Manager, Muhammad Arief Septiowibowo.
Disampaikan oleh Muhammad Subhan bahwa PA Sungai Raya merupakan pengadilan pertama yang secara resmi menjalin kerjasama dengan Kantor Pos Cabang Utama Pontianak tentang pengiriman dokumen surat tercatat ini. Berkaitan dengan pengiriman surat tersebut, Kantor Pos akan terus melakukan koordinasi dengan PA Sungai Raya untuk menangani kendala-kendala yang ditemui dalam proses pengiriman. Kedepannya akan dilakukan evaluasi untuk meningkatkan pelaksanaan pengiriman surat tercatat.
“Perjanjian kerjasama dengan Kantor Pos adalah suatu hal yang penting karena menyangkut keabsahan panggilan persidangan yang Isinya membahas hal-hal teknis yang berkaitan dengan pengiriman surat.”, papar Ketua PA Sungai Raya dalam sambutannya. Lebih lanjut, KPA menjelaskan bahwa apabila terdapat kendala-kendala teknis dalam pelaksanaan pengiriman untuk selalu dikomunikasikan, untuk menjamin keabsahan putusan. Jangan sampai karena ada kendala pengiriman yang mengakibatkan surat tercatat tidak terkirim kepada para pihak dan hal itu tidak terlacak oleh sistem, sementara sidang telah berjalan tanpa diketahui oleh pihak tersebut. Hal demikian mengakibatkan pihak berperkara tidak mengetahui bahwa persidangan telah berlangsung dan perkaranya telah diputus yang kemungkinan bisa menjadi novum baru untuk diajukan lewat peninjauan kembali dan mengakibatkan putusan pengadilan bisa dianulir.
Ahmad Affendi berharap jika perjanjian kerjasama ini dapat bermanfaat untuk masyarakat karena pengiriman relaas dan pemberitahuan menggunakan surat tercatat berbiaya lebih ringan dan memudahkan masyarakat pencari keadilan. (rd)