DDTK Tentang SIWAS dan WBS Disampaikan Ketua PTA Pontianak Kepada PA se-Kalbar
Pontianak – (7/11/2023). Selasa pagi tepat pukul 09.00 WIB, PTA Pontianak mengundang Ketua, Wakil Ketua, Hakim, dan seluruh Aparatur Pengadilan Agama se-Kalimantan Barat yang sedang tidak melaksanakan sidang untuk menghadiri kegiatan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) tentang Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) dan Whistle Blowing System (WBS) secara daring. Dalam pengantarnya, salah satu Hakim Tinggi PTA Pontianak, Drs. H. Aly Santoso, M.H. menyampaikan bahwa pemahaman tentang SIWAS dan WBS sangat penting untuk membangun Zona Integritas di satuan kerja. “Siwas dan WBS ini ialah aplikasi pengaduan yang harus kita pahami dan tindaklanjuti. Aplikasi ini merupakan poin penting untuk membangun Zona Integritas, dan masuk ke dalam Area 5 yakni Penguatan Pengawasan. Dengan adanya DDTK ini diharapkan kita semakin paham tentang aplikasi ini, dapat membantu mencegah terjadinya praktek KKN maupun penyalahgunaan kekuasaan atau praktik yang tidak etis di satuan kerja.” jelas Hakim Tinggi kelahiran Jepara tersebut.
Seperti yang kita ketahui, Siwas ialah aplikasi yang dibuat oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, untuk memfasilitasi pengaduan di lingkup MA-RI, baik dari internal maupun eksternal. Siwas dapat diakses melalui web siwas.mahkamahagung.go.id. Tata cara pengaduan menggunakan Siwas dijelaskan oleh Sultan Rizky Muhammad, S.H., Analis Perkara Peradilan dari PTA Pontianak. “Tentunya masing-masing satuan kerja baik itu di meja informasi dan pengaduan memiliki akun Siwasnya, silahkan log-in dengan akun tersebut, gunakan nama unik yang tidak menggambarkan identitas asli pelapor dan sampaikan informasi yang memenuhi unsur 4W+1H (What, Where, When, Who, How),” jelasnya.
Untuk WBS sendiri, tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Pengaduan yang masuk ke satuan kerja harus dimasukkan ke dalam aplikasi Siwas MA-RI, selain itu pengaduan dapat disampaikan melalui SMS, e-Mail, Faksimile, Telepon, Meja Pengaduan, Surat maupun Kotak Pengaduan. “Top leader harus memahami tentang sistem informasi pengaduan dan pengawasan ini khususnya Wakil Ketua karena bertindak sebagai koordinator pengawasan. Siwas dan WBS penting untuk kita dalami, pahami, dan tindaklanjuti jika ada pengaduan yang masuk. Pengawasan yang ketat dan berjalan dengan baik untuk menciptakan budaya integritas di satker kita, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi untuk membangun Zona Integritas,” ujar Ketua PTA Pontianak, Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H.
Ketua PTA Pontianak juga menyampaikan sosialisasi tentang pentingnya kesehatan setelah seharian bekerja. Seluruh peserta DDTK di sela-sela acara dengan serempak mengikuti senam peregangan. Diiringi lagu cik-cik periuk dan gerakan senam yang bisa diakses di youtube PTA Pontianak dengan judul Senam Peregangan PTA Pontianak