Berita Seputar PTA

Pengadilan Tinggi Agama Pontianak ikuti Dialog Yudisial Mahkamah Agung RI bersama Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA).

(26-28 Juni 2024) – Dalam rangka Perayaan 20 tahun Kerjasama Yudisial Mahkamah Agung RI dengan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA), AIPJ2, dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama di bidang pertukaran pengetahuan, diselenggarakan kegiatan Dialog Yudisial MARI – FCFCOA pada tanggal 26 s.d. 28 Juni 2024. Kegiatan ini diikuti oleh Pengadilan Tinggi Agama Pontianak secara daring melalui platform zoom di ruang Command Center PTA Pontianak. Acara juga disiarkan secara langsung/live streaming melalui channel youtube Badilag TV.

Hari pertama, Rabu, 26 Juni 2024, kegiatan Dialog Yudisial dimulai pukul 13.45 hingga 16.00 WIB dengan tema “Identifikasi dan Penanganan KDRT dalam Hukum Keluarga”. Judge Liz Boyle, narasumber dari Federal Circuit and Family Court of Australia memaparkan terkait strategi dan praktik terkini dalam mengidentifikasi serta menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam ranah hukum keluarga. Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pengetahuan dan berbagi pengalaman dalam menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam perkara hukum keluarga, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas peradilan di Indonesia.

Hari kedua, kamis, 27 Juni 2024, kegiatan Dialog Yudisial dimulai pukul 13.00 hingga 16.00 WIB dengan tema “Penanganan Perkara Dispensasi Kawin dan Pencegahan Perkawinan Anak di Peradilan Agama”. Topik dialog ini dipaparkan oleh berbagai narasumber antara lain BPS, Kemenag, KPPPA, FCFCOA, dan yang terakhir tanggapan dari Yayasan PEKKA. Diskusi hari ini bertujuan untuk memperoleh data-data terkini terkait perkawinan yang dilakukan dibawah 19 tahun dari kementerian Agama dan BPS, dan penanganan perkara dispensasi kawin di Peradilan Agama.

Hari ketiga, Jumat, 28 Juni 2024, Kegiatan Dialog Yudisial dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dengan tema “Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian”. Narasumber dialog hari ini antara lain Ditjen Badilag MARI memaparkan mengenai perkembangan penanganan perkara dispensasi kawin dan inisiatif yang telah dan sedang dilakukan oleh Ditjen Badilag MARI; dan KPPPA yang memaparkan tentang perkembangan Laporan Perlindungan Anak. Adapun diskusi hari ketiga ini bertujuan untuk menyebarluaskan praktik dan inisiatif yang baik dari kerjasama pengadilan dengan pemerintah daerah guna memberikan layanan dan edukasi publik mengenai pencegahan perkawinan anak bagi orang tua dan anak dalam perkara dispensasi kawin, juga memastikan perlindungan perempuan dan anak dalam perkara perceraian.

Sebelum menutup Diskusi Hukum ini, R.M Dewo Broto Joko P., SH, LLM selaku Direktur Hukum dan Regulasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang baik antara Pengadilan dengan Pemerintah Daerah, dan berharap kolaborasi yang baik ini bisa diregulasikan lebih lanjut sehingga bisa diikuti dan diimplementasikan di seluruh Indonesia.

Kerjasama antara MA-RI dan FCFCOA yang telah berjalan selama dua dekade ini menunjukkan komitmen kedua negara dalam memperkuat sistem peradilan dan memperluas wawasan seluruh aparatur peradilan mengenai penanganan kasus-kasus hukum keluarga di Indonesia.
(TimRed PTA PTK)