Berita Seputar PTA

MoU Badilag Dengan UIN Raden Fatah Palembang Serta Kuliah Tamu Tentang Adat Simbur Cahaya

(17/7/2024) Rabu pagi tepat pukul 08.00 WIB, Pimpinan PTA Pontianak beserta Panitera dan Sekretaris menyaksikan acara Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dengan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang. Acara yang berlangsung secara daring ini disaksikan di ruang Command Center.

Drs. Muchlis, S.H., M.H. selaku Dirjen Badilag memberikan kata sambutan di awal acara. Dilanjutkan dengan kata sambutan yang disampaikan oleh Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Prof. Dr. Nyanyu Khodijah, S.Ag., M.Si.

MoU antara kedua institusi ini bertujuan untuk memperluas kolaborasi dalam bidang pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia.

Acara kemudian dilanjutkan dengan Kuliah Tamu dari Guru Besar Fakultas Syariah UIN Raden Fatah Palembang, Prof. Dr. Muhammad Adil, M.A. Tema yang diangkat ialah “Dinamika Hukum Keluarga Islam Dalam Adat Simbur Cahaya.” Dengan moderator salah satu Hakim Yustisial di Ditjen Badilag, Yudi Hermawan, S.H.

Dikutip dari Wikipedia, Kitab Simbur Cahaya merupakan kitab undang-undang hukum adat, yang merupakan perpaduan antara hukum adat yang berkembang secara lisan di pedalaman Sumatera Selatan, dengan ajaran Islam. Kitab ini diyakini sebagai bentuk undang-undang tertulis berlandaskan syariat Islam, yang pertama kali diterapkan bagi masyarakat Nusantara.

Undang Undang Simbur Cahaya terdiri dari 5 bagian, yaitu:

  1. Adat Bujang Gadis dan Kawin
  2. Adat Perhukuman
  3. Adat Marga
  4. Aturan Kaum
  5. Aturan Dusun dan Berladang

Setelah narasumber menyampaikan penjelasan tentang asal-usul Kitab Simbur Cahaya dan penjelasannya, moderator membuka ruang diskusi dan sesi tanya jawab, dengan mempersilahkan mahasiswa yang ada di ruangan tersebut untuk bertanya. Serta ada juga beberapa pertanyaan dari beberapa satuan kerja yang hadir secara virtual.

(TimRed PTA PTK)