Putusan Mahkota Hakim, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Melakukan Pembinaan Hakim Tinggi tentang Teknik Mengadili Perkara Banding
Bertempat di Ruang Rapat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, kemarin (28/8) digelar Pembinaan Hakim Tinggi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak. Kegiatan yang berlangsung hampir 2 jam ini membahas tentang Teknik Mengadili Perkara Banding.
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Bapak Drs. H. M. Arsyad M., S.H., M.H. yang kemudian beliau menyerahkan langsung pembinaan ini kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Dr. Drs. H. Firdaus Muhammad Arwan, S.H. Pada kesempatan ini, Bapak Arwan memaparkan bagaimana teknik mengadili perkara banding dalam memeriksa persyaratan formil dan bertindak sebagai yudex factie sehingga putusan hakim dapat dipertanggungjawabkan secara moral / agama, secara legal dan secara sosial (moral justice, legal justice and social justice).
Pada kesempatan ini beliau juga menekankan bahwa Putusan merupakan mahkota hakim, sehingga harus dijaga sebaik mungkin jangan berbeda apa yang diucapkan (uitspraak) dengan yang tertulis (vonis). Putusan yang ideal adalah putusan yang berkualitas dan berkeadilan dengan menerapkan 5 TM : Tepat Memeriksa, Tepat Menkonstatir, Tepat Mengkualifisir, Tepat Mengkonstitutir, Tepat Menyusun Amar Putusan serta memperhatikan 3 prinsip keadilan yaitu : Moral Justice, Social Justice, Legal Justice dan tidak lupa menerapkan teori prioritas kasuistik (tujuan hukum), di akhir pembinaan beliau.
Pembinaan ini ditutup oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, dengan harapan agar materi yang telah disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dapat mengingatkan kepada para hakim bahwa selain menguasai penerapan hukum acara dengan cermat dan teliti yang merupakan perangkat hukum utama untuk menegakkan keadilan, para hakim pun harus menguasai teknik pembuatan putusan, agar putusan dapat dipahami oleh semua orang yang membacanya dan dengan kecermatan dan ketelitian tersebut diharapkan putusan hakim dapat mengandung nilai keadilan, nilai kemanfaatan dan kepastian hukum. (desi_iskandar 040410)
“Hukum yang tidak berlandaskan keadilan, tidak akan pernah membawa kebahagiaan.” (Buya Hamka)