Suami Istri sering berselisih dan bertentangan, Majelis Hakim Tingkat Banding melalui perkara 30/Pdt.G/2024/PTA Ptk menguatkan Putusan Tingkat pertama
Pada hari Kamis (12/09) bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tinggi Agama Pontianak digelar sidang pembacaan Putusan perkara banding Nomor 30/Pdt.G/2024/PTA.Ptk. Adapun yang bertindak sebagai Ketua Majelis adalah H. Nana Supiana, M.H. dengan didampingi Drs. H. Abdurrakhman Masykur, S.H., M.H., Ph.D. dan Drs. H. Mahdi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota serta Antin Rukmiyati, S.H. sebagai Panitera Pengganti.
Sidang yang salah satu amarnya Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pontianak Nomor 478/Pdt.G/2024/PA.Ptk. tanggal 12 Agustus 2024 dimana didalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Pontianak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Pontianak yang mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Terbanding.
Sesungguhnya kehidupan suami isteri tidak akan tegak dengan adanya perpecahan dan pertentangan, selain itu justru akan menimbulkan bahaya yang serius terhadap pendidikan anak-anak dan perkembangan mereka, dan tidak ada kebaikannya mengumpulkan dua orang yang saling membenci. Dan kadang-kadang apapun sebab-sebab timbulnya perselisihan ini, baik yang membahayakan atau patut dapat diduga membahayakan, sesungguhnya yang lebih baik adalah mengakhiri hubungan perkawinan antara dua orang suami isteri ini. Mudah-mudahan (sesudah itu) Allah menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian sebagaimana yang tertuang dalama Kitab Al Mar’ah bainal Fiqh wal Qanun oleh Dr. Musthafa As Siba’i, halaman 100.