PA Putussibau dan Dinsos Kabupaten Kapuas Hulu Teken Nota Kesepahamam Layanan Dispensasi Kawin
PUTUSSIBAU |Selasa,17 September 2024|
Pengadilan Agama Putussibau melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Sosial Kabupaten Kapuas Hulu tentang Pelayanan Pemohonan Dispensasi Kawin pagi ini (17/9).
Kegiatan ini mengambil tempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Putussibau pada pukul 09.00 WIB.
Kerja sama ini menyusul temuan Pengawasan dari PTA Pontianak beberapa waktu lalu, tentang adanya syarat administratif berupa rekomendasi dinas sosial yang kurang dalam prosedur persidangan perkara Dispensasi Kawin di PA Putussibau.
Ketua Pengadilan Agama Putussibau, Zulkifli, mengambil langkah cepat membangun komunikasi dengan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas Hulu. Hasilnya disepakati kerja sama pengendalian dispensasi kawin.
Seiring dengan perubahan peraturan batas minimal usia menikah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, rasio perkara dispensasi kawin yang masuk ke Pengadilan Agama Putussibau selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Kerjasama ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Putussibau dalam rangka mengendalikan maraknya perkawinan usia anak.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas Hulu, Martha, menyebut kerja sama ini tetap mengacu kepada tupoksi dinsos.
“Yang jelas kami akan siap memberikan gambaran dampak perkawinan dini, memastikan kondisi anak yang hendak menikah di bawah umur. Intinya kami memberikan edukasi kepada anak yang mengajukan permohonan dispensasi kawin tentang dampak biologis, psikologis, ekonomi dan sosial sebelum memutuskan untuk melaksanakan pernikahan anak di bawah umur yang ditetapkan Undang- Undang di Kabupaten Kapuas Hulu” terangnya.
Meski sempat terkendala selama dua bulan terakhir, PKS ini akhirnya berhasil ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Wakil Ketua PA Putussibau, Erfani, mengaku lega tercapainya kesepakatan ini.
“Alhamdulillah PKS ini selesai, karena dua bulan terakhir saya sendiri agak sedih karena beberapa kepentingan masyarakat, terlepas beralasan atau tidak, sempat terhambat. Keadilan mungkin relatif, tapi prosedur yang berkeadilan harus kita pastikan”, ungkap hakim yang sedang menempuh studi doktoral di UIN Bandung ini.
Melalui tim redaksi, hakim alumnus Pesantren Tebuireng ini juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat pencari keadilan atas kendala pengajuan permohonan Dispensasi Nikah yang sempat mangkrak dalam beberapa waktu terakhir. Ia memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak terutama Dinas Sosial Kabupaten Kabupaten Hulu atas penandatanganan PKS ini.