Hak-hak Pihak Yang Berperkara
HAK-HAK PENCARI KEADILAN
- Berhak mengetahui tata cara atau prosedur beracara di pengadilan;
- Berhak mengetahui besarnya biaya perkara ;
- Berhak mengetahui jadwal persidangan pengadilan;
- Berhal mengetahui tata cara beracara secara prodeo (Cuma-Cuma);
- Berhak mendapatkan bantuan hukum;
- Berhak memperoleh salinan putusan pengadilan;
- Berhak mengajukan keberatan atas pelayanan informasi pengadilan;
HAK-HAK LAINNYA
- Berhak mengetahui pengumumam pengadaan barang dan jasa di pengadilan;;
- Berhak mengetahui prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di pengadilan;
- Berhak mengetahui pengumuman penerimaan calon pegawai baru dilingkungan Mahkamah Agung RI;
- Berhal mengetahui Peraturan perundang-undangan produk Mahkamah Agung RI;
- Berhak mendapatkan informasi tentang data kepegawaian pegawai
- Berhak mendapatkan informasi tentang agenda kerja pimpinan pengadilan;
- Berhak mendapatkan informasi tentang tindak lanjut pengaduan masyarakat;