Dipimpin Kabag Umum dan Keuangan, Tim Penerap PIPK PTA Pontianak Siap Wujudkan Laporan Keuangan Andal

Pontianak, 5 November 2025 – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pontianak melalui Tim Penerap Penilaian Intern atas Pengendalian atas Pelaporan Keuangan (PIPK) menggelar rapat selama dua hari, pada 4 hingga 5 November 2025, bertempat di ruang rapat dan aula PTA Pontianak.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 15416/SEK/KU2.2/X/2025 tentang Penerapan dan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2025.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan PTA Pontianak selaku Ketua Tim Penerap PIPK, Hj. Eet Mulyati, S.H., M.H.
Dalam arahannya, beliau menegaskan bahwa pelaksanaan PIPK merupakan bagian penting dari komitmen Mahkamah Agung untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.

Rapat juga membahas ketentuan teknis mengenai periode pelaksanaan dan pengelolaan laporan PIPK Tahun 2025.
Penilaian PIPK dilaksanakan berdasarkan data dan dokumen pertanggungjawaban sampai dengan 30 September 2025.
Hasil penilaian wajib diunggah melalui aplikasi e-BIMA paling lambat 21 November 2025, sementara PTA Pontianak selaku Koordinator Wilayah menyusun rekapitulasi hasil penilaian wilayah dan mengunggahnya paling lambat 28 November 2025.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan PIPK Tahun 2025 di lingkungan PTA Pontianak dapat berjalan lebih terarah, seragam, dan tepat waktu sesuai pedoman Sekretariat Mahkamah Agung.


