Pedoman Pelaksanaan Cuti Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
Kepada Yth. Ketua Pengadilan Agama se-Kalimantan Barat
di-Tempat
Berdasarkan Surat Nomor : 212/SEK/SK.KP5.3/II/2024. Tanggal 23 Februari 2024. Dari Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI, Tentang Pedoman Pelaksanaan Cuti Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini
