Hadiri Undangan Forum Konsultasi Publik Tahun 2025, PTA Pontianak lakukan audiensi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat.

Pontianak (16/09/2025) – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pontianak yang diwakili oleh Panitera, Dr. Siti Amanah, S.H., M.H., menghadiri Forum Konsultasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Pelayanan Terpadu Lantai 5 Kantor Gubernur Kalimantan Barat dengan mengusung tema “Peningkatan Layanan Administrasi Kependudukan yang Kolaboratif untuk Mempermudah Akses Demi Membahagiakan Masyarakat.”

Acara dimulai pukul 09.00 WIB, dipandu oleh Sekretaris Disdukcapil Provinsi Kalbar, Ibu Erika, S.STP., M.Si., dan dibuka secara resmi oleh Kepala Disdukcapil Provinsi Kalbar, Bapak Yohanes Budiman, S.IP., M.Si. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan sarana partisipatif untuk menyerap aspirasi, masukan, serta saran dari masyarakat dan pemangku kepentingan, sekaligus menyempurnakan kebijakan, program, dan layanan kependudukan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sebagai salah satu institusi penyelenggara layanan publik, PTA Pontianak turut memanfaatkan forum ini untuk menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) yang sebelumnya telah ditandatangani bersama Gubernur Kalimantan Barat mengenai pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam kesempatan tersebut, PTA Pontianak memaparkan sejumlah isu penting yang masih menjadi pekerjaan rumah bersama, di antaranya rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen hukum setelah menikah. Hal ini terutama dialami oleh pasangan yang melangsungkan pernikahan tidak tercatat secara resmi, yang jumlahnya masih cukup tinggi di Provinsi Kalimantan Barat. Sebagaimana kewenangannya, Pengadilan Agama dapat memberikan penetapan itsbat nikah bagi pasangan yang menikah namun belum tercatat secara hukum. Layanan ini biasanya dilakukan melalui sidang itsbat terpadu bersama Kantor Urusan Agama (KUA) dan Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Terkait hal tersebut, PTA Pontianak menyarankan agar MoU yang sudah ada diperkuat melalui perjanjian kerja sama antara PTA Pontianak dan Disdukcapil Provinsi Kalbar. Usulan ini dimaksudkan untuk menjadi payung hukum bagi Pengadilan Agama tingkat pertama di wilayah hukum PTA Pontianak dalam menjalin koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten/Kota, khususnya mengenai integrasi hasil itsbat nikah ke dalam sistem pencatatan kependudukan. Dengan demikian, peran Disdukcapil dalam sidang terpadu dapat lebih optimal, sehingga masyarakat dapat langsung menerima dokumen hukum dan kependudukan yang sah.
Masukan dari PTA Pontianak tersebut disambut baik oleh jajaran Disdukcapil Provinsi Kalbar. Sebagai tindak lanjut, Disdukcapil Provinsi Kalbar berencana menggelar rapat koordinasi bersama seluruh Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota dan akan mengundang PTA Pontianak untuk bersama-sama membahas langkah konkret dalam membangun komitmen kerja sama ke depan.

PTA Pontianak berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Disdukcapil, guna mewujudkan pelayanan publik yang prima, terintegrasi, dan berkeadilan bagi masyarakat Kalimantan Barat. (Rom)

