Mediator Pengadilan Agama Ketapang, Warhan Latief, S.Ag., M.H., Berhasil Memediasi Perkara Gugatan Harta Bersama
Kamis, 20 November 2025 bertempat di ruang mediasi salah seorang Mediator Pengadilan Agama Ketapang, Warhan Latief, berhasil memediasi 2 mantan pasangan suami istri yang sedang berpekara dalam gugatan harta bersama. Melalui proses mediasi yang cukup alot kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai dengan pembagian yg disetujui bersama.
Mantan pasangan suami istri tersebut sebelumnya terlibat dalam sengketa harta bersama yang menimbulkan ketegangan. Namun, melalui proses mediasi yang terbuka dan komunikatif, mereka dapat menemukan solusi yang adil dan sesuai dengan keinginan masing-masing pihak.

Keberhasilan mediasi ini tidak hanya menyelesaikan sengketa harta bersama, tetapi juga memastikan kejelasan penguasaan dan status harta kekayaan yg mereka peroleh selama berlangsungnya perkawinan. Dengan demikian harta yg sebelumnya diperebutkan dan disengketakan kini sudah menjadi miliknya masing-masing sehingga mereka bisa lebih leluasa memanfaatkan harta sesuai dengan kebutuhannya.
Pengadilan Agama Ketapang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan mediasi dan membantu masyarakat menyelesaikan sengketa dengan cara yang damai dan adil.

