Berita Seputar PTA

PTA Pontianak Putus Perkara Perlawanan Eksekusi

(16/7/2024) Hari ini, Selasa, 16 Juli 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Muharram 1446 Hijriah, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tinggi Agama Pontianak digelar sidang pembacaan putusan banding nomor 18/Pdt.G/2024/PTA.Ptk dalam perkara Perlawanan Eksekusi.

Dalam tingkat banding majelis hakim yang terdiri Drs. H. M. Arsyad, M., S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. Muhdi Kholil, S.H.,M.A.,M.M dan Drs. H. Imaluddin, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, telah memeriksa, mengadili dan memutus perkara perlawanan eksekusi yang dalam amarnya Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Singkawang Nomor 10/Pdt.G/2024/PA.Skw tanggal 8 Mei 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Syawal 1445 Hijriah. Pengadilan Tinggi Agama Pontianak sebagai judex factie, telah memeriksa ulang tentang apa yang telah diperiksa dan dipertimbangkan serta diputus oleh Pengadilan Agama Singkawang.

Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang telah memutus perkara a quo dengan mengutip pendapat M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata yang diambil alih sebagai pendapat majelis hakim, dengan mengatakan bahwa “partij verzet adalah upaya perlawanan yang diajukan oleh tereksekusi atas pelaksanaan eksekusi yang dianggap bertentangan dengan diktum putusan”. Sehingga partij verzet tidak lagi dalam konteks materi pokok perkara karena materi pokok perkara telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu menurut Risalah Umar Ibnu al-Khattab yang diambil alih sebagai pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding yang dikirimkan kepada Abu Musa Al-Asy’ari yang di dalamnya termuat kalimat “Tidak ada manfaatnya kita berbicara tentang kebenaran/keadilan, apabila putusan Hakim tidak dapat dieksekusi (dilaksanakan) (فإنه لا ينفع تكلم بحق لانفاذله )”, sedangkan Penetapan Eksekusi  perkara a quo dilakukan  demi tegaknya hukum dan keadilan, dan demi kemaslahatan bagi para pihak serta terciptanya kepastian hukum.

(TimRed PTA PTK/Dsi)