Penyampaian Kewajiban Rutin Hakim dan Pegawai (LHKPN, SPT Tahunan, PPK, SKP, PCK)

Yth. Ketua Pengadilan Agama

se-Kalimantan Barat

Di

Tempat

Assalamualaikum Wr. Wb.

Dalam rangka menindaklanjuti Pasal 4 ayat (3) dan (4) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan sehubungan dengan kewajiban Hakim dan Pegawai yang harus dilaksanakan secara rutin, bersama ini kami sampaikan kepada Saudara untuk memerintahkan Hakim dan Pegawai pada satuan kerja masing-masing, sebagai berikut:

  1. Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara tahun pelaporan 2023 bagi para Wajib Lapor melalui Aplikasi e-LHKPN paling lambat tanggal 31 Januari 2024 dan mengupload bukti pengirimannya pada website dan aplikasi SIKEP. Dan jika dalam proses selanjutnya Wajib Lapor telah menerima lembar verifikasi dan lembar pengumuman, agar diupload juga pada website dan aplikasi SIKEP;
  2. Menyampaikan Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pelaporan 2023 bagi para Wajib Pajak Lapor melalui website online.pajak.go.id paling lambat tanggal 31 Januari 2024 dan mengupload bukti laporannya pada website dan aplikasi SIKEP;
  3. Membuat Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Triwulan IV Tahun 2023 paling lambat tanggal 5 Januari 2024 dan PPK Tahun 2023 paling lambat tanggal 31 Januari 2024 berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 dan menguploadnya pada aplikasi SIKEP, khusus untuk Hakim dan Pegawai yang naik Pangkat periode Februari 2024 sudah diupload di SIKEP sebelum tanggal 4 Januari 2024;
  1. Membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2024 per tanggal 2 Januari 2024 dan menguploadnya pada aplikasi SIKEP paling lambat tanggal 31 Januari 2024;
  2. Bagi Bendahara Tingkat Pertama, tidak diwajibkan menyampaikan laporan e-LHKPN namun wajib menyampaikan laporan SPT Tahunan;
  3. Membuat Perjanjian Kinerja Individu Tahunan dan Mengisi Penilaian Kinerja Pegawai/Penilaian Capaian Kinerja (PKP/PCK) bulanan.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

LAMPIRAN SURAT

×