Verifikasi Data Tenaga Teknis Non ASN (Honorer/PPNPN)
Yth. Ketua Pengadilan Agama se-Kalimantan Barat
di tempat
Menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 3754/SEK/KP1/IX/2024 tanggal 24 September 2024 hal Verifikasi Data Tenaga Teknis Non ASN (Honorer/PPNPN), kepada Saudara diminta untuk menugaskan kepada Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana pada satuan kerja masing-masing agar segera melakukan pemutakhiran data Tenaga Non ASN (Honorer/PPNPN) dan melakukan penilaian disiplin kerja dan kinerja seluruh Tenaga Non ASN pada SIKEP sebagaimana ketentuan yang terlampir paling lambat tanggal 29 September 2024.
Demikian informasi ini untuk ditindaklanjuti, terima kasih.