Verifikasi Data Tenaga Teknis Non ASN (Honorer/PPNPN)

Yth. Ketua Pengadilan Agama se-Kalimantan Barat

di tempat

Menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 3754/SEK/KP1/IX/2024 tanggal 24 September 2024 hal Verifikasi Data Tenaga Teknis Non ASN (Honorer/PPNPN), kepada Saudara diminta untuk menugaskan kepada Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana pada satuan kerja masing-masing agar segera melakukan pemutakhiran data Tenaga Non ASN (Honorer/PPNPN) dan melakukan penilaian disiplin kerja dan kinerja seluruh Tenaga Non ASN pada SIKEP sebagaimana ketentuan yang terlampir paling lambat tanggal 29 September 2024.
Demikian informasi ini untuk ditindaklanjuti, terima kasih.

LAMPIRAN

×
Skip to content