Pelengkapan data TMT dan dokumen SPMT pegawai pada Aplikasi SIKEP MARI
Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor: 1732/DJA.2/TI1.1.1/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025, perihal Kelengkapan Data dan Dokumen SPMT pada Aplikasi SIKEP MARI, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Diharapkan Saudara menugaskan pejabat/pegawai pengelola kepegawaian pada satuan kerja masing-masing untuk segera melengkapi data TMT dan dokumen SPMT pegawai pada Aplikasi SIKEP MARI paling lambat pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 pukul 12.00 WIB.
- Apabila sampai batas waktu belum dilengkapi, maka sanggahan kategori ETR dan SiPintar pada penilaian kinerja Triwulan II Tahun 2025 akan ditolak.
Demikian disampaikan untuk ditindaklanjuti. Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.
berikut kami lampirkan suratnya
