Tindak Lanjuti MoU, Panitera PTA Pontianak Jalin Silaturahmi dan Audensi dengan Dinas PPPA Provinsi Kalbar
Pontianak, 12 September 2025 – Panitera Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pontianak, Dr. Siti Amanah, S.H., M.H. melakukan silaturahmi ke Dinas Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi Kalimantan Barat. Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Dinas PPPA tersebut membahas tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) antara PTA Pontianak dengan Gubernur Kalbar terkait pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam pertemuan itu, Panitera PTA Pontianak yang didampingi Panitera Muda Hukum dan Panitera Muda Banding serta pelaksana bagian Kepaniteraan, memaparkan fenomena tingginya angka dispensasi kawin di Kalimantan Barat. Disebutkan bahwa salah satu faktor utama penyebab tingginya dispensasi kawin adalah maraknya pernikahan dini, yang dipicu oleh berbagai latar belakang seperti rendahnya pendidikan, perilaku seks bebas remaja, keterbatasan ekonomi, budaya menikah muda, pernikahan yang diatur bukan karena kehendak calon mempelai, hingga kehamilan di luar nikah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PPPA Provinsi Kalbar, Dr. Herkulana Mekarryani S., M.Si., menyambut baik MoU yang telah ditandatangani bersama Gubernur Kalbar. Ia menyatakan kesediaannya untuk menjalin kerja sama dengan PTA Pontianak, khususnya dalam memberikan rekomendasi yang berfokus pada penilaian kesiapan calon mempelai serta dampaknya terhadap anak.
Ke depan, kerja sama ini akan diperkuat melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas P3A Provinsi Kalbar dengan PTA Pontianak. Melalui sinergi ini, diharapkan angka dispensasi perkawinan di Kalimantan Barat dapat ditekan, sekaligus memastikan perlindungan hak-hak perempuan dan anak tetap terjamin. (Rom)


