Pendataan Tenaga Honorer Non DIPA dan Tidak Dibayarkan Bank Mitra
Yth.
Ketua Pengadilan Agama Se-Wilayah Kalimantan Barat
di-
Tempat
Assalammu’alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 15187/SEK/KP7/IX/2025 tanggal 12 September 2025 hal sebagimana pokok surat, bersama ini kami sampaikan agar seluruh satuan kerja pada wilayah Pengadilan Tinggi Agama Pontianak untuk melaksanakan pendataan tenaga honorer non DIPA dan tidak dibayarkan Bank Mitra berdasarkan petunjuk yang terlampir dalam surat melalui tautan https://s.id/whsRY paling lambat tanggal 19 September 2025
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wassalammu’alaikum Wr. Wb.
