PTA Pontianak Perkuat Pemahaman PPh 21 Lewat Sharing Session Bukti Potong Formulir A2

(Pontianak, 22 Januari 2026) -Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta kesesuaian administrasi perpajakan di lingkungan instansi pemerintah, Tim Keuangan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak menyelenggarakan Sharing Session Bukti Potong PPh Pasal 21 Formulir A2, pada Kamis, 22 Januari 2026.

Kegiatan ini dibuka oleh Kabag Umum dan Keuangan, Eet Mulyati, S.H., M.H., serta Kasubbag Keuangan dan Pelaporan, Shanty Hermawati, S.T., M.M. Dalam sambutannya, disampaikan pentingnya keseragaman pemahaman dan ketertiban administrasi perpajakan sebagai bagian dari akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Sharing session dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh bendahara pengeluaran serta petugas PPABP Pengadilan Agama se-Kalimantan Barat. Diskusi dipandu oleh Tim Keuangan PTA Pontianak, yaitu Ayu Afrianti, S.E. dan Dwi Suhendi Juniartha, A.Md., yang menyampaikan materi sekaligus menjawab berbagai pertanyaan dari peserta.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait proses pembuatan, pengelolaan, dan pelaporan Bukti Potong PPh Pasal 21 Formulir A2 menggunakan aplikasi Coretax, sehingga pelaksanaan administrasi perpajakan pada masing-masing satuan kerja dapat berjalan lebih tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

