Awali dengan Rapat dan Internalisasi, PTA Pontianak Matangkan Penerapan SMAP

Pontianak, 6 April 2026 – Pengadilan Tinggi Agama Pontianak menggelar Rapat Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada Senin, 6 April 2026 pukul 13.30 WIB di Aula PTA Pontianak. Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan, hakim tinggi, serta seluruh aparatur sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun budaya kerja yang bersih dan berintegritas.
Dalam sambutannya, Candra Boy Seroza, Ketua PTA Pontianak menegaskan pentingnya seluruh satuan kerja peradilan agama di Kalimantan Barat untuk mulai membangun tim SMAP dan melakukan penilaian secara mandiri sebagaimana yang diharapkan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Ketua juga menekankan bahwa PTA Pontianak harus menjadi pelopor dalam implementasi SMAP di wilayah tersebut.

Lebih lanjut, Ketua menginternalisasi pemahaman kepada seluruh peserta rapat mengenai konsep SMAP sebagai standar internasional yang disusun oleh International Organization for Standardization (ISO) melalui ISO 37001:2016 Anti-bribery Management Systems, yang telah diratifikasi oleh Badan Standardisasi Nasional menjadi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan, dan kini telah diperbarui menjadi SNI ISO 37001:2025.
Ketua juga menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor: 15/BP/SK/PW1.1.1/II/2024, SMAP merupakan sistem manajemen yang memuat persyaratan serta panduan dalam menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau, dan meningkatkan sistem pencegahan penyuapan, baik sebagai sistem mandiri maupun terintegrasi dalam manajemen organisasi.
Pada kesempatan yang sama, Siti Amanah, Panitera PTA Pontianak menyampaikan langkah-langkah penting dalam penerapan SMAP, yaitu:
- Pembentukan Tim SMAP melalui Surat Keputusan;
- Penyusunan dokumen yang dipersyaratkan;
- Sosialisasi dan komunikasi SMAP secara internal dan eksternal;
- Implementasi serta evaluasi pelaksanaan;
- Tindak lanjut hasil evaluasi.
Untuk meningkatkan semangat dan kebersamaan, Panitera juga memimpin yel-yel SMAP yang diikuti oleh seluruh peserta rapat dengan penuh antusias.

Sebagai penguatan pemahaman, Ketua turut menjelaskan secara komprehensif perbedaan antara korupsi, gratifikasi, penyuapan, dan pungutan liar (pungli), sehingga seluruh aparatur memiliki persepsi yang sama dalam upaya pencegahan praktik-praktik tersebut.
Melalui kegiatan ini, PTA Pontianak berharap seluruh aparatur dapat memahami dan mengimplementasikan SMAP secara optimal, sehingga tercipta lingkungan peradilan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyuapan.

