Tingkatkan Perlindungan Konsumen, PTA Pontianak Ikuti Bimtek PERMA Nomor 4 Tahun 2025
Pontianak – Jajaran pimpinan, hakim, serta seluruh tenaga teknis Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pontianak mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI secara daring pada hari ini.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB ini mengangkat tema krusial, yakni “Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen.”
Bimtek ini menjadi sangat istimewa dengan kehadiran narasumber utama, Yang Mulia Ketua Muda Agama Mahkamah Agung RI, Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. Dalam paparannya, beliau menekankan bahwa terbitnya PERMA Nomor 4 Tahun 2025 merupakan respons progresif Mahkamah Agung dalam memperkuat instrumen hukum untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan di sektor jasa keuangan.

Keikutsertaan seluruh aparatur teknis PTA Pontianak dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen dalam meningkatkan profesionalisme dan pembaruan ilmu hukum (legal update). Dengan memahami regulasi terbaru ini, diharapkan para hakim dan tenaga teknis memiliki kesiapan yang matang dalam mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan perlindungan konsumen di wilayah hukum Kalimantan Barat.
Kegiatan berjalan interaktif dengan sesi tanya jawab yang mendalam, memberikan gambaran implementatif bagi para peserta dalam menghadapi dinamika hukum ekonomi syariah di masa depan.

