Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Menggelar Eazy Passport
Pengadilan Tinggi Agama Pontianak bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menggelar pembuatan Layanan Pengurusan Paspor Kolektif (Eazy Passport) yang berlangsung di aula Pengadilan Tinggi Agama Pontianak kemarin (16/10). Pelayanan Eazy Passport merupakan salah satu program dari Imigrasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang ditujukan pada Perkantoran Pemerintah/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/Swasta, Institusi Pendidikan (Sekolah/Pesantren/Asrama), komunitas/organisasi dan komplek perumahan/apartemen.
Pengurusan paspor kolektif ini merupakan inisiasi dari Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Dr. Agus Yunih, S.H., M.H.I. dimana dia mengajak keluarga besar Pengadilan Tinggi Agama Pontianak bagi yang belum memiliki paspor atau masa berlaku paspornya sudah habis agar bersama-sama membuat atau memperbarui paspor.
Dengan menggunakan Layanan Eazy Passport, para pemohon tidak perlu mengajukan permohonan melalui Aplikasi M-Paspor. Perwakilan cukup menginformasikan tanggal, lokasi dan jumlah pemohonnya ke kantor Imigrasi dan bagi pemohon paspor yang sudah pernah memiliki paspor sebelumnya cukup membawa paspor lama, E-KTP dan persyaratan pendukung. (by. Desi Iskandar)