2024, PA Bengkayang Kembali Akan Gelar Sidang Keliling

 

 sidkel 3

Dok. Pelaksanaan Sidkel T.A. 2023 di Kantor KUA Kecamatan Sanggau Ledo

Bengkayang, Kalbar | www.pa-bengkayang.go.id

(Selasa, 09/01/2024). Dengan mempertimbangkan hakekat dari fungsi kekuasaan kehakiman sebagaimana ditegaskan oleh UUD 1945 dan mengingat permasalahan serta tantangan yang kini dihadapi, maka segala upaya pembaruan fungsi teknis badan peradilan harus menjamin terwujudnya: “Pelaksanaan fungsi kekuasaan kehakiman secara independen, efektif, dan berkeadilan”. Demikianlah komitmen Mahkamah Agung RI yang termaktub dalam Buku Cetak Biru Mahkamah Agung RI 2010-2035, Bab IV Arahan Pembaruan Fungsi Teknis Dan Manajemen Perkara, halaman 25.

Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud di atas. maka salah satu program utama dari empat program utama yang perlu dilakukan adalah “Penguatan Akses pada Pengadilan”, sebuah program yang bertujuan “Memberi kemudahan akses fisik kepada pencari keadilan” dan “Meringankan beban biaya berperkara untuk masyarakat miskin”.

Adapun langkah-langkah yang akan dilaksanakan dalam penguatan akses pada pengadilan tersebut, selain “Penyediaan Bantuan Hukum Pro Bono bagi Masyarakat yang memerlukannya”, adalah juga perlunya “Meningkatkan Efektivitas Sidang Keliling”.

Pengadilan Tingkat Pertama yang mempunyai yurisdiksi wilayah yang luas dengan kondisi geografis yang sulit, perlu mengefektifkan pelaksanaan sidang keliling. Sidang keliling merupakan salah satu metode pemeriksaan perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama, yang dapat dilakukan terhadap perkara sederhana dengan seorang Hakim dan Panitera Pengganti yang mencatat administrasi sidang keliling. Sidang Keliling dapat memeriksa berbagai kasus perdata dengan batasan kriteria tertentu. Sidang keliling dapat memeriksa perkara sebagaimana halnya pada Peradilan Acara Cepat.

Untuk mempertegas komitmen di atas kemudian Mahkamah Agung RI mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Dalam norma Pasal 4 PERMA tersebut disebutkan bila ruang lingkup Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan tersebut terdiri dari: (i) Layanan Pembebasan Biaya Perkara; (ii) Penyelenggaraan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan dan; (iii) Penyediaan Posbakum Pengadilan.

Dan merujuk Rincian Kertas Kerja Satker T.A. 2024, melalui Ditjen Badan Peradilan Agama, Pengadilan Agama Bengkayang pada tahun 2024 kali ini diberikan Alokasi Anggaran sejumlah Rp126.510.000,00 (seratus dua puluh enam juta lima ratus sepuluh ribu rupiah), meningkat sejumlah Rp17.510.000,00 (tujuh belas juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) dari T.A. 2023. Anggaran sebesar itu diperuntukkan untuk memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan dalam tiga ruang lingkup di atas.

Khusus untuk layanan Penyelenggaraan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan atau biasa kami menyebutnya dengan Sidang Keliling (Sidkel) mendapatkan alokasi anggaran sejumlah 65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah), meningkat sejumlah Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah). Anggaran sejumlah itu diperuntukkan guna memberikan layanan Sidkel dengan target volume berjumlah 80 perkara, meningkat 8 perkara dari tahun sebelumnya yang berjumlah 72 perkara, dalam 31 kegiatan.

Dan setelah pada Senin siang tanggal 8 Januari 2024 menggelar rapat bersama Kepaniteraan dan Kesekretariatan, disepakati rumusan perencanaan akan pelaksanaan Sidang Keliling tersebut. Dalam teori pengelolaan kinerja, ibarat dua keping mata uang “Perencanaan kinerja” pun tidak kalah penting dari adanya “Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja. Perencanaan seakan menempati posisinya sebagai guide, sebagai pemandau dalam mengerahkan kinerja kita ke depannya.

sidkel 4

Dalam jadwal yang dirumuskan tersebut, Pengadilan Agama Bengkayang menergetkan tuntasnya program “Penguatan Akses pada Pengadilan” pada Semester Pertama Tahun Kerja 2024. Selama enam bulan sekira tiga sampai enam kali dalam setiap minggunya, Tim Pengadilan Agama Bengkayang akan melayani persidangan perkara (memeriksa, memutus, dan mengadili) bagi masyarakat Kabupaten Bengkayang.

Adapun lokasi atau tempat digelarnya Sidang Keliling akan dipusatkan di Kantor KUA Kecamatan Capkala dan Kantor KUA Kecamatan Sanggau Ledo. Namun demikian dalam keadaan diperlukan atau insenditil, insyaAllah Pengadilan Agama Bengkayang juga akan menggelar Sidang Keliling di Kantor KUA Kecamatan Samalantan, Kantor KUA Kecamatan Sungai Raya, Kantor Kepala Desa Karimunting, dan mungkin di Kantor-kantor KUA atau Kantor-kantor Kepala Desa lainnya yang memerlukan pelayanan Sidang keliling.

Semoga apa yang telah direncanakan di atas, semuanya diberi kemudahan, diberi kelancaran sehingga “Pelaksanaan fungsi kekuasaan kehakiman secara independen, efektif, dan berkeadilan” melalui program utama “Penguatan Akses pada Pengadilan” in casu “Meningkatkan Efektivitas Sidang Keliling” dapat terwujud dengan sempurna, dan lebih dari itu masyarakat benar-benar memperoleh kemudahan dalam meng-akses peradilan dan keadilan sekaligus. Semoga (Timrted-PA.Bky)

×
Skip to content