PTA Pontianak Ikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring
(26/07/2024) – Bertempat di aula Command Center PTA Pontianak, Tenaga Teknis PTA Pontianak mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Mengangkat tema “Titik Singgung Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah dengan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)” dengan narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama MA RI, Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., kegiatan Bimbingan Teknis ini dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Badilag MA RI, Bapak Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Badilag MA RI menyampaikan bahwa Bimbingan Teknis ini merupakan upaya bersama agar tenaga teknis memiliki kompetensi yang handal dalam penyelesaian perkara, juga untuk menjaga kompetensi dan kualitas kinerja hakim dan aparatur peradilan agama demi terwujudnya pelayanan prima kepada para pencari keadilan, serta tercipta putusan-putusan pengadilan yang mencerminkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
Dilanjutkan pemaparan materi oleh narasumber, bahwa Peradilan Agama memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Mahkamah Agung melalui fungsi mengatur nya, telah melakukan beberapa pembaruan hukum ekonomi syariah Kamar Agama. SEMA No. 2 Tahun 2019 mengatur bahwa penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara litigasi merupakan kewenangan mutlak peradilan agama.
Berkaitan dengan titik singgung penyelesaian sengketa perbankan syariah dengan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yaitu :
- Kehadiran Lembaga Penjamin Simpanan memberi varian baru dalam penyelesaian sengketa bidang ekonomi syariah, khususnya di bidang perbankan syariah.
- Hadirnya UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, disebutkan bahwa fungsi Lembaga Penjamin Simpanan tidak hanya menjamin simpanan nasabah tetapi juga menjamin polis asuransi, baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah.
Sesi akhir dari kegiatan Bimbingan Teknis ini adalah diskusi dan tanya jawab peserta Bimbingan Teknis bersama Narasumber yang diikuti secara aktif dan antusias oleh seluruh peserta.
(TimRed PTA PTK/Rmn)