Validasi Data Wajib Lapor e-LHKPN
Yth. Ketua Pengadilan Agama se-Kalbar
di-Tempat
Assalamualaikum wr wb.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi RI nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka kami sampaikan kepada Saudara untuk melakukan Validasi Data Wajib Lapor LHKPN pada portal e-LHKPN KPK melalui website elhkpn.kpk.go.id dan menindaklanjuti permintaan perbaikan LHKPN (daftar nama terlampir) paling lampat tanggal 13 Desember 2024.
Demikian kami sampaikan untuk segera ditindaklanjuti, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum wr wb.