Menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan RI
Yth.
Ketua Pengadilan Agama Pontianak
Ketua Pengadilan Agama Sambas
Ketua Pengadilan Agama Ketapang
Ketua Pengadilan Agama Bengkayang
Ketua Pengadilan Agama Singkawang
_di Tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti surat Sekretaris Mahakamah Agung Nomor: 15618/SEK/PW1.4/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025 hal Menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan RI Nomor 2.b/LHP/XIV/05/2025 tanggal 19 Mei 2025 atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Mahkamah Agung Tahun 2024 tentang Pemungutan Pajak PPN dan PPH, maka diminta Saudara untuk menindaklanjuti surat tersebut.
Demikian kami sampaikan dan atas kehadirannya diucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
