Berita Seputar PTA

Pahami Hak Cuti, PPPK Pengadilan Agama se-Kalbar Ikuti Upgrading Skill Series PTA Pontianak

Pontianak, 31 Oktober 2025 – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pontianak kembali menyelenggarakan kegiatan rutin Upgrading Skill Series (USS) bagi aparatur dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada pukul 13.30 WIB, dan kali ini peserta terdiri dari Kasubbag Kepegawaian dan Ortala serta PPPK dari seluruh Pengadilan Agama se-Kalimantan Barat.

Acara dibuka oleh Hardiyanto, S.Kom., selaku moderator, yang juga merupakan Kasubbag Kepegawaian dan TI PTA Pontianak. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi sarana peningkatan kompetensi dan pemahaman aparatur terhadap aturan kepegawaian terkini, khususnya bagi PPPK.

Sebagai narasumber, Haida Rosida Harrisanty, S.Ag., Kabag Perencanaan dan Kepegawaian PTA Pontianak, memaparkan materi bertajuk “Cuti PPPK” yang merujuk pada berbagai regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,

  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,

  • Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK, dan

  • Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pemberian Cuti bagi PPPK.

Dalam paparannya, narasumber menjelaskan secara rinci jenis-jenis cuti yang dapat diberikan kepada PPPK, yaitu cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti bersama, serta cuti pelaksanaan ibadah haji. Selain itu, dijabarkan pula alur pengajuan cuti PPPK mulai dari permohonan oleh pegawai, verifikasi kepegawaian, hingga penerbitan surat keputusan oleh pejabat berwenang.

Kegiatan ini juga diwarnai dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana peserta dari PA Ketapang, PA Mempawah dan PA Sanggau antusias mengajukan berbagai pertanyaan terkait praktik dan implementasi pengajuan cuti di satuan kerja masing-masing.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh PPPK dan pengelola kepegawaian di lingkungan peradilan agama se-Kalimantan Barat semakin memahami ketentuan hukum serta prosedur administrasi dalam pengelolaan hak cuti secara tertib dan profesional. Dengan pemahaman yang benar, PPPK diharapkan dapat mengelola hak cuti secara bijak dan profesional.