Berita Seputar PTA

Sub Bagian TURT Susun Manajemen Risiko untuk Perkuat Tata Kelola

(Pontianak, 24 Februari 2026) – Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga (TURT) Pengadilan Tinggi Agama Pontianak melaksanakan rapat internal dalam rangka penyusunan manajemen risiko atas kegiatan dan tugas pokok fungsi (tupoksi) masing-masing aparatur. Rapat dipimpin oleh Kepala Sub Bagian TURT, Jumadi, serta dihadiri Kepala Bagian Umum dan Keuangan, Eet Mulyati, beserta seluruh aparatur Sub Bagian TURT.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun dokumen manajemen risiko yang komprehensif, meliputi identifikasi kegiatan umum, tujuan dan sasaran kegiatan, proses pelaksanaan, uraian risiko yang mungkin terjadi, faktor penyebab, serta dampak yang ditimbulkan dari setiap tupoksi aparatur. Dalam rapat tersebut dibahas berbagai ruang lingkup tugas pada Sub Bagian TURT, di antaranya:

  1. Tata persuratan dan pengelolaan arsip;
  2. Keamanan kantor;
  3. Pengelolaan buku dan administrasi perpustakaan;
  4. Pengelolaan persediaan;
  5. Pengelolaan penyedia barang dan jasa;
  6. Protokoler.

Setiap bidang mengidentifikasi potensi risiko yang dapat menghambat pelaksanaan tugas, termasuk kendala administratif, risiko keamanan, kesalahan pengelolaan dokumen, hingga risiko dalam proses pengadaan dan pengelolaan barang milik negara. Selain itu, dilakukan pembahasan mengenai langkah-langkah mitigasi sebagai upaya pencegahan dan pengendalian risiko. Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga dalam arahannya menyampaikan bahwa penyusunan manajemen risiko ini merupakan bagian dari upaya peningkatan tata kelola yang baik, guna memastikan seluruh kegiatan berjalan efektif, efisien, dan akuntabel. Dengan tersusunnya manajemen risiko yang terstruktur, diharapkan pelaksanaan tugas pada Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga dapat berjalan lebih optimal serta mampu meminimalisir potensi hambatan dalam mendukung kelancaran operasional satuan kerja. (Ayu)