Ramadhan dan Integritas Aparatur Peradilan. Oleh: Nurjanah, S.H., M.H.

(Pontianak, 2 Maret 2026) – Pekan pertama di bulan Maret, PTA Pontianak menggelar kajian di mushola Al-Hikmah, kali ini bertema “Ramadhan dan Integritas Aparatur Peradilan” yang disampaikan oleh Nurjanah, S.H., M.H. (Hakim Tinggi) dan dimoderatori oleh Haida Rosida Harrisanty, S.Ag. (Kabag Perencanaan dan Kepegawaian). Kegiatan ini menjadi pengingat bahwa bulan suci bukan hanya momentum peningkatan ibadah, tetapi juga ruang refleksi untuk memperkuat integritas sebagai aparatur peradilan.
Dalam pemaparannya, Nurjanah menyampaikan bahwa Ramadhan identik dengan ibadah puasa, yakni menahan lapar, haus, serta segala larangan Allah Swt. Namun lebih dari itu, puasa merupakan latihan integritas yang paling mendasar. Integritas tidak selalu diuji di ruang publik, tetapi justru ketika tidak ada yang melihat.
Pertama, melatih kejujuran.
Puasa adalah ibadah personal yang sangat bergantung pada kejujuran diri. Seseorang bisa saja membatalkan puasanya tanpa diketahui orang lain, tetapi ia memilih untuk tetap jujur karena sadar Allah Maha Melihat. Nilai kejujuran inilah yang harus dibawa dalam pelaksanaan tugas sehari-hari—jujur dalam laporan, jujur dalam data, dan jujur dalam pelayanan.
Kedua, melatih pengendalian diri.
Ramadhan mengajarkan self control selama 24 jam. Dalam konteks aparatur peradilan, pengendalian diri berarti tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, baik dari pihak berperkara maupun dari lingkungan terdekat. Tidak memperlambat administrasi, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta tetap menjaga profesionalisme meskipun dalam kondisi berpuasa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan bulan Ramadhan menjadi sarana untuk semakin mengontrol diri, memperbaiki kualitas pribadi, dan memperkuat komitmen integritas dalam menjalankan amanah.


