Pengadilan Agama Mempawah Sukses Beri Pelayanan Prima pada Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Desa Sungai Kunyit Hulu

Sungai Kunyit Hulu – Rabu (27 Agustus 2025), Telah sukses terlaksana sidang pelayanan terpadu itsbat nikah di Kantor Desa Sungai Kunyit Hulu, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah. Sidang pelayanan terpadu itsbat nikah merupakan program kerja Pengadilan Agama (PA) Mempawah Kelas 1B tahun 2025. Walaupun begitu, program kerja ini juga membutuhkan kolaborasi dengan Pemerintah Desa Sungai Kunyit Hulu, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Kunyit, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah. Sebanyak 38 pasangan yang tidak memiliki buku nikah mengajukan itsbat nikah di program kerja ini.


Antusiasme Masyarakat sudah terlihat sejak pukul 08.00 WIB pagi hingga siang hari. Tak perlu dipungkiri kegiatan ini memiliki manfaat yang didapatkan oleh pasangan-pasangan ini. Manfaat tersebut ialah supaya perkawinan mereka sah secara hukum dengan bukti tertulis berupa salinan penetapan dari PA Mempawah yang dapat menjadi dasar untuk dibuatkan buku nikah oleh KUA Kecamatan Sungai Kunyit. Selain itu, manfaat lain yang diterima peserta sidang istbat nikah terpadu hari ini ialah akta kelahiran anak mereka yang nantinya tercantum nama kedua orang tua.


Dari 38 pasangan yang mengajukan permohonan itsbat nikah kali ini, terdapat 3 pasangan yang tidak menghadiri sidang itsbat nikah terpadu. Dengan 35 perkara yang dikabulkan oleh Hakim Tunggal, maka dengan begitu pernikahan mereka sah secara hukum.

