Tingkatkan Pemahaman Praktik Hukum, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Mengajak Mahasiswa Magang Menyaksikan Pembacaan Putusan
Pontianak – beberapa hari yang lalu (05/10) Majelis Hakim yang terdiri dari Dr. Agus Yunih, S.H., M.H.I. sebagai Hakim Ketua, Drs. H. Baharuddin, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota dan Drs. H. Mohamad Gozali, M.H. sebagai Hakim Anggota dengan didampingi Panitera Pengganti, Hj. Dwi Sulastri, S.H. menggelar sidang perkara Cerai Gugat yang terdaftar di register banding nomor 23/Pdt.G/2023/PTA.Ptk.
Sidang yang di gelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tinggi Agama Pontianak ini agendanya adalah pembacaan putusan. Dalam sidang kali ini Majelis Hakim mengajak mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak untuk menyaksikan Majelis Hakim memutus perkara tersebut. Hakim ketua, yaitu Dr. Agus Yunih, S.H., M.H.I. setelah selesai membacakan putusan mengajak para mahasiswa yang menyaksikan sidang tersebut agar lebih memahami apa itu Judex Factie dan Judex Jurist dalam praktik peradilan.
Judex factie dan judex jurist adalah sebutan proses peradilan di tingkat pertama dan banding serta proses kasasi di MA namun dalam perkembangannya, pemeriksaan kasasi tidak hanya memeriksa masalah penerapan hukum, tetapi juga mengadili fakta yang telah diperiksa pengadilan tingkat pertama dan banding, papar beliau.
Selanjutnya beliau juga menjelaskan bahwa sistem peradilan di Indonesia mengenal tiga tingkatan pengadilan yakni pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat kasasi. Untuk penyebutan tiga tingkatan proses peradilan ini dikenal dua istilah judex factie dan judex jurist. Judex factie merupakan hakim yang memeriksa fakta persidangan, apakah dari fakta itu terbukti atau tidak perkara tersebut. Sedangkan, judex jurist merupakan hakim yang memeriksa penerapan hukum, apakah ada kekeliruan dalam penerapan hukum di pengadilan judex factie, tambah beliau.
Dengan para mahasiswa magang ini ikut menyaksikan sidang diharapkan tidak hanya mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang praktik hukum, tetapi juga mengembangkan sikap profesional dan kepemimpinan yang diperlukan dalam dunia kerja. (by_desi iskandar)
“Fiat Justitia Ruat Caelum berarti hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh”