Berita Seputar PTA

Bimtek Dengan Tema Evaluasi Implementasi Hasil Pleno Kamar MA-RI Diikuti Tenaga Teknis PTA Pontianak

(15/03/2024) – Jumat pagi pukul 08.30 WIB, Pimpinan dan seluruh tenaga teknis di PTA Pontianak baik itu Hakim Tinggi, Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

Dengan Tema “Evaluasi Implementasi Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Rangka Mewujudkan Kepastian dan Kesatuan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama”, Bimtek ini diselenggarakan secara daring dan diikuti Tenaga Teknis PTA Pontianak di Ruang Rapat Ketua.

Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. (Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama) dalam sambutannya menyampaikan tentang pentingnya Bimtek ini untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas tenaga teknis di peradilan Agama, sekaligus membuka acara Bimtek di bulan Suci Ramadhan 1445H.

“Kegiatan ini sudah kita planning sejak lama untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas tenaga teknis Peradilan Agama. Pleno kamar ini sangat penting untuk disampaikan, membahas permasalahan teknis dan administrasi yudisial yang dihadapi oleh Peradilan Agama. Hal ini untuk menekan disparitas antara putusan yang ada di Peradilan Agama.” Ujar Beliau yang pada momen ini sekaligus menyampaikan pamitnya sebagai Plt. Ditjen Badilag.

Setelah dibuka secara resmi, Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb. Selaku moderator menampilkan Riwayat hidup narasumber bimtek pagi ini yakni YM Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung MA-RI).

Dalam paparannya, YM Amran Suadi menyampaikan tujuan pemberlakuan hasil rumusan rapat pleno kamar antara lain:

  1. Mengisi kekosongan hukum.
  2. Menjaga kepastian dan kesatuan hukum.
  3. Menjaga konsistensi putusan.
  4. Mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan.
  5. Memperkecil peluang kekeliruan atau kekhilafan hakim yang mungkin terjadi.
  6. Meningkatkan kehati-hatian hakim dalam memutus perkara.
  7. Sebagai mekanisme kontrol ketua kamar dalam manajemen perkara untuk mengetahui secara teratur jumlah dan status perkara yang ditangani.
  8. Sebagai mekanisme akuntabilitas Majelis Hakim dalam memutus perkara.

Sesi tanya jawab banyak dimanfaatkan oleh berbagai Peserta Bimtek untuk mendapatkan pencerahan, termasuk dari Pengadilan Tingkat Pertama. Berbagai hukum acara dipertanyakan seperti masalah perceraian, hak asuh anak, hak waris, permasalahan administrasi yudisial, kasus-kasus unik yang ada di berbagai tempat, dan banyak hal lainnya.

(TimRed PTA PTK)