Berita Seputar Peradilan

Pengadilan Agama Sanggau Respon Cepat Inovasi E-Akta Cerai (EAC) Badilag, Langsung Verifikasi dan TTE 23 Akta Cerai

Sanggau, 16 Juni 2025 — Pengadilan Agama (PA) Sanggau kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh program digitalisasi peradilan agama yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI. Menyambut inovasi terbaru berupa E-Akta Cerai (EAC), PA Sanggau bergerak cepat dengan langsung memverifikasi dan menuntaskan proses Tanda Tangan Elektronik (TTE) terhadap 23 akta cerai yang telah selesai proses persidangannya.

Inovasi E-Akta Cerai merupakan terobosan digital yang memungkinkan akta cerai diterbitkan secara elektronik dan ditandatangani secara sah menggunakan TTE oleh pejabat yang berwenang. Sistem ini tidak hanya mempercepat layanan, tetapi juga menjamin keamanan, keaslian, dan keabsahan dokumen melalui integrasi sistem yang andal dan berbasis teknologi informasi terkini.

Ketua PA Sanggau, H. Helman Fajry, S.H.I., M.H.I., menyambut baik inovasi ini dan menegaskan bahwa PA Sanggau berada di garis depan dalam menyukseskan program-program digitalisasi dari Badilag.

“Kami melihat inovasi EAC sebagai lompatan besar dalam pelayanan publik di peradilan agama. Transformasi digital ini bukan hanya mempermudah akses masyarakat terhadap dokumen penting, tetapi juga mempercepat proses administrasi internal lembaga. Oleh karena itu, begitu sistem EAC siap digunakan, kami langsung bergerak melakukan verifikasi dan TTE atas 23 akta cerai. Ini wujud keseriusan dan kesiapan PA Sanggau dalam menghadirkan layanan berbasis digital yang cepat, aman, dan terpercaya,” ujar beliau.

Tak hanya dari sisi pimpinan, proses implementasi EAC juga mendapat dukungan penuh dari jajaran teknis, khususnya bagian kepaniteraan. Panitera PA Sanggau, Ismail Azwardi, S.H.I., M.E., menyampaikan bahwa penerapan EAC telah melalui proses internalisasi sistem dan pelatihan, sehingga pelaksanaannya berjalan dengan lancar dan efektif.

“Kami memastikan seluruh aparatur kepaniteraan memahami alur kerja EAC, mulai dari validasi data perkara, pencocokan identitas pihak, hingga proses TTE. Dengan kolaborasi yang solid antar unit, 23 akta cerai berhasil kami proses secara elektronik dalam waktu yang relatif singkat. Kini, para pihak tidak perlu lagi datang ke kantor untuk mengambil akta cerai, karena cukup diakses secara digital melalui platform yang disediakan,” ungkap Ismail.

Transformasi Digital dan Manfaat EAC

Implementasi EAC merupakan bagian dari roadmap besar digitalisasi peradilan agama dengan keunggulan antara lain:

Aksesibilitas tinggi: Pihak yang bersangkutan dapat mengakses akta cerai secara daring di mana saja dan kapan saja.

Legalitas terjamin: Dokumen akta cerai tetap memiliki kekuatan hukum karena ditandatangani secara elektronik oleh pejabat yang sah.

Keamanan dokumen: Dokumen tidak mudah dipalsukan atau disalahgunakan karena memiliki jejak digital dan pengamanan sistem.

Efisiensi waktu dan biaya: Tidak diperlukan lagi proses pencetakan manual atau pengambilan langsung ke kantor pengadilan.

PA Sanggau memandang inovasi ini sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan profesional untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Inovasi seperti EAC juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan publik yang sedang digalakkan oleh Mahkamah Agung.

“Kami tidak ingin hanya sekadar mengikuti arus digitalisasi, tetapi ingin menjadi bagian aktif dari perubahan itu sendiri. PA Sanggau siap menjadi role model dalam penerapan EAC, dan kami terus berbenah untuk menghadirkan layanan peradilan agama yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas H. Helman Fajry.

Terakhir langkah cepat PA Sanggau dalam merespons EAC menunjukkan sinergi kuat antara kepemimpinan, teknis, dan semangat pelayanan publik. Ke depan, PA Sanggau akan terus mendorong pelaksanaan program-program strategis Badilag guna menciptakan peradilan agama yang berkelas dunia (world class judiciary), berbasiskan teknologi dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan.