Inovasi e-Legalisir Pengadilan Agama Sanggau Mulai Dikenal Publik
Sanggau, 17 Juni 2025 – Inovasi digital e-Legalisir yang diluncurkan oleh Pengadilan Agama Sanggau sudah mulai menarik pengguna. Sistem tersebut sudah mulai digunakan oleh pihak untuk melegalisir salinan akta cerai secara elektronik, menandai babak baru dalam layanan hukum berbasis teknologi.

Layanan e-Legalisir memudahkan masyarakat untuk mengajukan legalisasi salinan akta cerai dan putusan tanpa perlu datang langsung ke kantor pengadilan. Seluruh proses, mulai dari pengajuan hingga verifikasi oleh pejabat berwenang, dilakukan secara daring. Dokumen yang telah disahkan kemudian dikirimkan dalam format digital, lengkap dengan tanda tangan elektronik yang sah.
Ketua Pengadilan Agama Sanggau, H. Helman Fajry, S.H.I., M.H.I., menyampaikan apresiasinya terhadap respon masyarakat dan menegaskan pentingnya transformasi digital dalam lembaga peradilan.
“e-Legalisir adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memberikan layanan yang mudah, cepat, dan efisien. Alhamdulillah, hari ini sudah mulai digunakan masyarakat. Ini adalah bagian dari transformasi digital peradilan agama agar lebih dekat dan relevan dengan kebutuhan publik,” ujar beliau.
Senada dengan itu, Panitera Pengadilan Agama Sanggau, Ismail Azwardi, S.H.I., M.E., menyoroti manfaat layanan ini bagi masyarakat yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan.
“Dengan e-Legalisir, masyarakat tidak perlu repot datang langsung. Cukup dari rumah, selama dokumen dan syarat lengkap, proses bisa selesai dalam hitungan jam,” jelasnya.

Sementara itu, Panitera Muda Hukum, Miftahul Jannah, S.H.I., menyampaikan bahwa keberhasilan hari ini menjadi bukti kesiapan sistem dan tim dalam memberikan layanan digital secara optimal.
“Kami telah menyiapkan sistem ini dengan penuh komitmen. Hari ini adalah langkah awal, dan kami akan terus berupaya memastikan setiap permohonan dapat dilayani dengan cepat, akurat, dan aman,” tuturnya.
Inovasi e-Legalisir menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Sanggau dalam membangun peradilan yang modern, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, demi pelayanan publik yang prima dan profesional.

