Berita Seputar PTA

Tingkatkan Ketepatan Waktu Pengunggahan Salinan Putusan Ecourt, PTA Pontianak Adakan Monitoring Terhadap PA Sekalimantan Barat

Dalam rangka menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1548/DJA/Tl1.1.1/VII/2025 tanggal 04 Juli 2025 perihal Monitoring Unggah Salinan Putusan Perkara E-court. Pengadilan Tinggi Agama Pontianak sebagai Pengadilan tingkat Banding yang membawahi Pengadilan Agama se-Kalimantan Barat melaksanakan Monitoring dan Evaluasi terkait unggah salinan putusan perkara e-Court kepada seluruh satuan kerja di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Pontianak.


Sehubungan hal tersebut, Ketua, Panitera dan Tenaga Teknis Kepaniteran Pengadilan Agama se-Kalimantan Barat telah mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi terkait unggah salinan putusan perkara e-Court yang diadakan oleh PTA Pontianak secara daring menggunakan media Zoom Meeting pada hari Senin 14 Juli 2025 pukul 14.00 WIB. Adapun kegiatan Monev tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua PTA Pontianak, Bapak Drs. H. Suhardi, S.H., M.H. dan dimoderatori oleh Panitera PTA Pontianak, Ibu Dra. Hj. Nur Laela, M.H.


Dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua menyampaikan bahwasanya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan di Kalimantan Barat. Pengadilan Agama se-Kalimantan Barat diharapkan untuk segera menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1548/DJA/Tl1.1.1/VII/2025 tanggal 04 Juli 2025 perihal Monitoring Unggah Salinan Putusan Perkara E-court dengan segera menyelesaikan permasalahan yang menyebabkan keterlambatan pengunggahan salinan putusan perkara e-Court sehingga memenuhi ketentuan dalam Pasal 26 ayat 3,5, dan 7 Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.


Dalam monev ini juga beberapa Satker menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi yang menyebabkan terjadinya keterlambatan pengunggahan salinan putusan perkara, menanggapi hal tersebut Wakil Ketua dan Panitera PTA Pontianak menyampaikan beberapa saran yang dapat digunakan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Diharapkan dengan adanya monev ini, kualitas penanganan perkara di wilayah hukum PTA Pontianak dapat berjalan dengan lebih baik secara efektif dan efisien. (Sul)