Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Gelar Rapat Persiapan Penerap PIPK Tahun 2025

Pontianak, 10 Oktober 2025 – Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 15416/SEK/KU.2/X/2025 tentang Penerapan dan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2025, Tim Penerap PIPK Pengadilan Tinggi Agama Pontianak melaksanakan rapat penerapan PIPKpada Jumat siang (10/10/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Ketua tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Tim Penerap PIPK, Hj. Eet Mulyati, S.H., M.H. Dalam agenda rapat, Tim membahas berbagai hal terkait persiapan dokumen penerapan PIPK yang akan diunggah ke sistem, serta mendistribusikan tugas kepada seluruh anggota tim agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan optimal dan sesuai jadwal yang ditetapkan.

“Penerapan PIPK merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengendalian intern,” ungkap Eet Mulyati dalam arahannya kepada para anggota tim.
Rapat ini juga menjadi langkah awal dalam memastikan bahwa seluruh proses penilaian PIPK Tahun 2025 dapat berjalan dengan baik. (Em)

