Berita Seputar Peradilan

Pelayanan Tetap Jalan, PA Bengkayang Terapkan WFA dengan Sistem Standby Call

Bengkayang, Senin 29 Desember 2025 – Pengadilan Agama Bengkayang tetap menunjukkan komitmen penuh dalam menjaga layanan kepada masyarakat, meskipun sebagian pegawai mendapat penugasan secara fleksibel atau Work From Anywhere (WFA). Kebijakan WFA ini mengacu pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tertanggal 18 Desember 2025 serta surat Sekretaris Mahkamah Agung tanggal 23 Desember 2025, yang memberikan ruang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel pada 29–31 Desember 2025 bagi satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung.

Di PA Bengkayang, sebanyak 12 dari total 25 pegawai melaksanakan tugas secara fleksibel, sementara sisanya tetap hadir di kantor. Meski demikian, pelayanan berlangsung normal dan tidak mengurangi kualitas layanan. Hal ini dibuktikan dengan tetap terselenggaranya sidang dua perkara pada hari ini serta pelayanan PTSP yang berjalan tanpa hambatan. Di ruang tunggu pelayanan, sejumlah masyarakat tampak hadir untuk mendapatkan informasi dan arahan sebelum proses layanan dilanjutkan. Petugas PTSP mengatur alur pelayanan disertai senyuman, memastikan masyarakat tidak merasakan dampak pengurangan pegawai yang bertugas langsung.

Untuk memastikan pelayanan tetap sigap, PA Bengkayang menerapkan pola koordinasi standby call, di mana pegawai yang melaksanakan WFA tetap dapat dihubungi sewaktu-waktu ketika dibutuhkan, misalnya untuk verifikasi dokumen atau tindak lanjut berkas perkara melalui SIPP maupun layanan berbasis e-court. Instrumen monitoring juga dilakukan setiap akhir hari kerja melalui laporan singkat progres tugas yang disampaikan pegawai kepada atasan langsung, sehingga ritme pekerjaan tetap terjaga.

Ketua PA Bengkayang, Miftahul Arwani, S.H.I., menegaskan bahwa fleksibilitas bukanlah kompromi terhadap kualitas dan disiplin kerja.

“Pelaksanaan WFA tidak boleh mengurangi kualitas kerja, apalagi sampai mengganggu penyelenggaraan peradilan. Kita memastikan pelayanan tetap prima, persidangan tetap berjalan, dan masyarakat tetap dilayani dengan baik,” ujarnya.

Beliau menambahkan bahwa penetapan pegawai WFA dilakukan secara selektif.

“Pegawai yang mendapat penugasan fleksibel ditentukan berdasarkan jenis pekerjaan yang tidak menuntut kehadiran fisik intensif, dan kami memastikan instrumen pelaporan kinerja tetap berjalan,” tambahnya.

Miftahul Arwani juga menekankan bahwa disiplin tetap menjadi syarat mutlak selama WFA.

“Setiap pegawai wajib mengisi daftar hadir melalui SIKEP dua kali sehari, menjaga sarana kerja tetap siap, responsif ketika dibutuhkan, dan melaporkan capaian kinerjanya kepada atasan. Ini bukan libur terselubung, ini bentuk adaptasi kerja yang tetap menjunjung profesionalitas,” tegasnya.

Sebagai informasi, hingga hari ini (29/12/2025), jumlah perkara yang ditangani PA Bengkayang tercatat 228 perkara gugatan dan 45 perkara permohonan, menandakan bahwa beban layanan tetap tinggi dan memerlukan kesiapan aparatur meskipun sebagian bekerja secara fleksibel.

Pada akhirnya, pelaksanaan WFA bukan hanya sekadar penyesuaian administratif melainkan bentuk modernisasi tata kelola ASN yang berorientasi pada kepentingan publik.

“Harapan kami, pola kerja fleksibel justru melatih aparatur tetap bertanggung jawab meskipun tidak selalu hadir secara fisik. Selama masyarakat tetap terlayani, maka esensi keadilan tetap terjaga,” tutup Miftahul Arwani.

Dengan pola kerja yang adaptif, tertib, dan tetap menjunjung nilai publik, PA Bengkayang kembali menegaskan bahwa akses keadilan bagi masyarakat adalah prioritas yang tidak pernah mengenal libur.