Berita Seputar PTA

Tak Lagi Bentrok Jadwal! SIMART Solusi Reservasi Ruang Rapat PTA Pontianak

Pontianak, 17 Desember 2025, Dalam rangka meningkatkan efektivitas koordinasi dan tata kelola kegiatan internal, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pontianak menyelenggarakan Seminar Hasil Aktualisasi Pelatihan Dasar CPNS Tahun 2025 pada Selasa, 17 Desember 2025. Pada kegiatan tersebut, diperkenalkan inovasi SIMART (Sistem Manajemen Reservasi Ruang Rapat) sebagai solusi digital atas permasalahan penjadwalan ruang rapat yang selama ini masih dilakukan secara manual.
Inovasi SIMART digagas oleh Vita Dwi Rahmayanti, CPNS Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, sebagai bentuk aktualisasi nilai-nilai dasar ASN. Aplikasi berbasis website ini dirancang untuk mempermudah proses pemesanan ruang rapat, meningkatkan keteraturan agenda, serta meminimalkan terjadinya benturan jadwal antarbagian di lingkungan PTA Pontianak.
Dalam paparannya, Vita Dwi Rahmayanti menjelaskan bahwa sebelum adanya SIMART, proses reservasi ruang rapat dilakukan melalui komunikasi lisan atau pesan pribadi, sehingga kerap menimbulkan tumpang tindih jadwal dan miskomunikasi antarbagian.


“Melalui SIMART, pegawai dapat melakukan reservasi ruang rapat secara mandiri melalui satu sistem yang terpusat. Ketersediaan ruangan dapat dilihat secara real-time, setiap permintaan terdokumentasi secara otomatis, dan koordinasi antarbagian menjadi lebih tertib dan efisien,” jelasnya.
Aplikasi ini sangat membantu bagian protokoler dan kesekretariatan dalam menyusun agenda pimpinan, memastikan kesiapan ruang rapat, serta mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan kedinasan.
Inovasi SIMART mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari Ibu Eet Mulyati, S.H., M.H., selaku Mentor Aktualisasi. Beliau menyampaikan bahwa aplikasi ini telah diuji coba secara langsung dan terbukti memberikan manfaat nyata dalam mendukung kelancaran koordinasi kegiatan di PTA Pontianak.
“SIMART sangat membantu dalam mencegah bentroknya penggunaan ruang rapat dan mempercepat koordinasi antarbagian. Inovasi ini merupakan bentuk dukungan konkret terhadap pembangunan Zona Integritas, khususnya dalam upaya PTA Pontianak menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” ungkapnya.


Senada dengan mentor, Penguji Aktualisasi, Dr. Muslikin, M.H., turut memberikan apresiasi atas implementasi Aplikasi SIMART. Menurut beliau, inovasi ini menjawab kebutuhan nyata satuan kerja, khususnya dalam pengelolaan agenda dan fasilitas rapat.
“Saya mengapresiasi penerapan SIMART karena mampu mengurangi potensi tumpang tindih kegiatan dan meningkatkan keteraturan penggunaan ruang rapat. Aplikasi ini sangat relevan dengan kebutuhan organisasi dan mendukung tata kelola internal yang lebih profesional,” ujar Dr. Muslikin.
Beliau juga menekankan pentingnya keberlanjutan inovasi ini melalui penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas serta komitmen seluruh pegawai untuk menggunakan sistem secara konsisten.
Dengan adanya Aplikasi SIMART, Pengadilan Tinggi Agama Pontianak tidak hanya menghadirkan solusi jangka pendek terhadap permasalahan reservasi ruang rapat, tetapi juga membangun sistem kerja yang berkelanjutan (sustainable). SIMART dirancang agar dapat terus digunakan, dipelihara, dan dikembangkan sesuai kebutuhan organisasi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang oleh seluruh aparatur.


Implementasi SIMART diharapkan menjadi bagian dari budaya kerja digital yang konsisten, mendukung efektivitas koordinasi, serta memperkuat tata kelola internal yang tertib dan profesional. Dengan komitmen bersama dari pimpinan dan seluruh pegawai, inovasi ini menjadi langkah nyata dalam mendukung Smart ASN, Smart Governance, serta penguatan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM secara berkelanjutan di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak.